Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan ยท 11 Jan 2021

Berlaku Mulai Hari Ini! Kegiatan Warga Kota Pasuruan Dibatasi hingga Pukul 20.00


Berlaku Mulai Hari Ini! Kegiatan Warga Kota Pasuruan Dibatasi hingga Pukul 20.00 Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Peningkatan penyebaran Covid-19, membuat Wali Kota Pasuruan mengeluarkan Surat Edaran Pembatasan Waktu Kegiatan Masyarakat (PWKM) untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Surat edaran tersebut dimulai hari ini (Senin,11/01/2021.red).

Surat edaran yang dikeluarkan sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, menjelaskan 4 peraturan yang wajib dilaksanakan oleh masyarakat Kota Pasuruan.

Pertama, adanya penerapan jam operasional untuk tempat-tempat usaha seperti perkantoran, rumah makan, maupun pusat perbelanjaan, dibatasi paling lama pukul 20.00 WIB.

Selain itu, kapasitas orang dibatasi paling banyak 50% dari kapasitas tempat yang tersedia dan dalam satu waktu bersamaan. Kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan.

Kedua, masyarakat dianjurkan untuk menunda kegiatan pertemuan yang melibatkan banyak orang di tempat-tempat umum maupun di dalam gedung.

Ketiga, himbauan untuk masyarakat agar mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali kepentingan mendesak, namun tetap menerapkan protokol kesehatan.

Keempat, himbauan agar masyarakat menjalankan pola hidup sehat dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan jaga jarak.

Pasalnya, masyarakat yang tidak mematuhi peraturan tersebut akan dikenai sanksi sesuai Perwali 35 tahun 2020 dan perubahannya (Perwali 38 tahun 2020). Jika diperlukan bisa saja mengacu pada Perda 02 tahun 2020 dan Pergub 53 tahun 2020.

“Sedangkan untuk pelaku usaha, bisa sampai pada penutupan tempat usaha. Tentunya dengan tahapan-tahapan tertentu,” ungkap Kokoh Arie Hidayat, Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kota Pasuruan.

“Mulai hari ini dilakukan pengawasan-pengawasan oleh Tim Gugus Tugas yang terdiri dari Pol PP, Polri, dan TNI,” sambungnya melalui pesan singkat whatsApp. (***/diz)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

dr. Adi Widianto Resmi Dilantik Jadi Direktur RSUD dr. R. Soedarsono Pasuruan

31 Januari 2026 - 06:45

Wali Kota Pasuruan Lantik 55 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Integritas ASN dan Pelayanan Publik

30 Januari 2026 - 08:18

Rektor Universitas Merdeka Pasuruan Resmi Dilantik, Mas Adi Tekankan Peran Kampus Siapkan SDM Unggul

27 Januari 2026 - 15:31

Mas Adi Ajak IDI Kota Pasuruan Bersinergi Tekan Stunting dan Perkuat Layanan Kesehatan

26 Januari 2026 - 05:45

Mas Adi Buka Pasuruan Campus Expo 2026, Siapkan Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

25 Januari 2026 - 11:43

Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah di Kota Pasuruan

23 Januari 2026 - 09:10

Trending di Berita Pasuruan