Reporter : Sugeng Hariyono
Editor : Ian Setiawan
Pasuruan, Kabarpas.com – Berlaku mulai hari ini 1 Juni 2024, Pertamina mewajibkan untuk pembelian Gas Elpiji 3 kilogram harus diaplikasikan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Koordinator Hiswana Migas Malang Raya, Dwi Hardoyo mengatakan, dari Pertamina memang pada hari ini sudah ditertibkan untuk pembelian elpiji 3 kilogram bersubsidi wajib memakai KTP dikarenakan pangkalan membutuhkan untuk dimasukkan ke merchant application atau MAP.
” Jadi dengan begini Pertamina bisa langsung melihat bahwa peredaran elpiji 3 kilogram ini benar-benar tepat pada sasarannya. Dan saat ini kalau dari pangkalan ke pengecer diwajibkan cuma 20 persen kiriman agen ke pangkalan. Untuk sisanya masuk ke UMKM dan konsumen langsung yang harus wajib kita suplay,” ujar Dwi Handoyo kepada Kabarpas.com. Sabtu, (01/06/2024)
Lebih lanjut dikatakan Dwi Handoyo, kebijakan ini diberlakukan untuk mengantisipasi adanya pemakaian barang subsidi terutama elpiji 3 kilogram tidak tepat sasaran.
“Makanya kenapa harus bawa KTP. Sebab KTP ini kalau ke konsumen langsung atau ke rumah tangga itu ada batas koutanya. Sehingga ketika KTP ini sudah melebihi batas yang sudah disistemkan oleh Pertamina, secara otomatis NIK-nya tidak akan bisa dimasukkan kembali meskipun beli ke pangkalan lain karena kuotanya sudah habis,” pungkasnya. (emn/ian).