Pasuruan Kabarpas.com – Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap karyawan Mini Market, Senin (04/03/2024).
Peristiwa tersebut terjadi di Gudang Indomaret, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Sabtu (02/03/2024)
Aksi percobaan pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh pelaku SS (33) warga Jember. Dirinya melakukan aksi tersebut sendirian.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Rudi Hidajanto mengungkapkan bahwa sekitar pukul 04:15 WIB terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku SS (33) kepada korban H karyawan Indomaret.
Bermula saat pelaku SS menuju gudang dan berpura-pura menanyakan suatu barang kepada karyawan H dengan menunjukan gambar barang yang ada di handphone. Tidak lama kemudian, pelaku menodongkan senjata tajam dan langsung meminta untuk diantarkan ke dalam brangkas. Namun korban melakukan perlawanan hingga pelaku jatuh. Korban pun langsung lari dan minta tolong kepada warga. Pelaku yang merasa takut, langsung lari ke luar menuju kosnya.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara menodongkan senjata tajam untuk mendapatkan suatu barang tetapi atas kejadian tersebut pelaku masih belum berhasil,” ujar AKP Rudi.
“Pelaku melakukan aksinya karena tidak punya uang untuk melakukan pembayaran kos dan tidak punya pekerjaan,” imbuhnya. (emn/gus).