Jember, Kabarpas.com – Penyelidikan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Jember membuahkan hasil. Polisi menangkap tersangka DA (23) warga Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul di tempat persembunyiannya.
Penangkapan DA di Pulau Bali, dipimipin langsung Kasatreskrim AKP Angga Riatma.
Penangkapan DA bermula dari peristiwa penemuan bayi pada 2024 lalu.
Bayi tersebut diketahui merupakan anak dari APH, hasil hubungan gelapnya dengan DA.
“Korban (APH) diajak janjian bertemu dengan tersangka di Hotel Tanggul Agung. Korban datang sendiri ke hotel, kemudian oleh tersangka dilakukan pencabulan dan persetubuhan,” ungkap Kapolres AKBP Bobby Adimas saat press conference, Selasa (13/5/2025).
DA melakukan perbuatan bejatnya di tempat yang sama berulang-ulang. Akibatnya, APH pun hamil setelah berhubungan badan sampai 4 kali.
Motif DA belakangan terungkap, dia menyetubuhi APH lantaran hanya ingin melampiaskan nafsunya.
Kehamilan yang tidak diinginkan itu pun, mengakibatkan bayi yang tak berdosa menanggung risikonya.
APH akhirnya ditangkap setelah disangka membuang bayinya.
“Penemuan bayi di wilayah Tanggul pada saat itu adalah APH, yang saat ini sudah diproses dan sudah P21,” kata Kasatreskrim Angga.
Tidak mau menanggung salah sendirian, akhirnya orang tua APH melaporkan DA yang dianggap ikut bertanggung jawab.
DA yang dilaporkan orang tua APH atas dugaan persetubuhan anak di bawah akhirnya ditangkap di Bali.
Dari hasil tes DNA yang dilakukan polisi, menunjukkan bahwa DA adalah benar-benar ayah biologis dari bayi tersebut.
Meski DA dan APH adalah teman dekat, namun DA tidak bisa mengelak dari hukum, sebab pada waktu persetubuhan terjadi APH masih di bawah umur. (dan/ian).