Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Peristiwa · 7 Agu 2015

Berbahaya, Satpol PP Segel Sejumlah Lokasi Galian Pasir di Kabupaten Probolinggo


Berbahaya, Satpol PP Segel Sejumlah Lokasi Galian Pasir di Kabupaten Probolinggo Perbesar

Probolinggo (Kabarpas.com) – Pasca tewasnya seorang penambang  pasir liar pada Rabu (05/08/2015) kemarin. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo langsung menutup puluhan area penambangan pasir ilegal yang ada di Desa Resa Randu, Kecamatan Paiton, kabupaten setempat.

Pantauan Kabarpas.com, sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Probolinggo mendatangi beberapa lokasi penambangan pasir dan galian C untuk kemudian ditutup. Ada beberapa lokasi penambangan pasir dan galian C yang ditutup, diantaranya yaitu di Desa Binor, Pandean, Alastengah dan Randu Merak, Kecamatan Paiton.

Salah satunya, yakni di lokasi penambangan pasir di sungai Pancar Glagas Desa Randu Merak Kecamatan Paiton. Petugas menutup akses jalan dengan menggunakan bambu sepanjang 5 meter. Mereka juga memasang pita garis Satpol PP serta banner penyegelan. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi warga yang melakukan penambangan pasir secara ilegal di lokasi tersebut.

“Ibu bupati Tantriana Sari telah memerintahkan kepada kami, agar menutup semua area penambangan pasir maupun galian C. Penutupan area penambang pasir liar dilakukan agar tidak ada lagi korban jiwa,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Muhamad Abduh Ramin kepada Kabarpas.com saat ditemui di lokasi. Jumat, (7/8/2015) siang.

Selain penambangan pasir liar, Satpol PP juga mendatangi area penggilingan batu. Namun, di lokasi tersebut petugas tidak melakukan penyegelan.Pasalnya ijin usaha penggilingan tersebut masih berlaku.

Berdasarkan data yang dimiliki Satpol PP Kabupaten Probolinggo, terdapat 40 usaha penambangan ilegal. Baik penambangan pasir maupun galian C. Semua usaha-usaha tersebut akan ditutup secara bertahap, lantaran berbahaya dan juga merusak lingkungan hidup.

“Aktifitas yang dilakukan mereka ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2002, tentang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Jadi semuanya akan kami tutup, tanpa pandang bulu,” tegas alumni STPDN tersebut kepada Kabarpas.com.

Seperti dikabarkan sebelumnya, seorang penambang pasir yang diketahui bernama Heru warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo tewas. Pria berusia 50 tahun tersebut tewas usai tertimbun tebing galian pasir, di Sungai Resa Randu Merak, Kecamatan Paiton, kabupaten setempat. (sun/uje).

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Daop 2 Bandung Terus Himbau Keselamatan: Pengguna Jalan Wajib Berhenti Sesaat Sebelum Melintasi Perlintasan Sebidang

12 Desember 2025 - 05:22

Dewan Soroti Pembiaran Parkir Berbayar di Kantor Dispendukcapil Jember, Agung Budiman: Tak Masuk Kasda Ilegal

9 Desember 2025 - 15:18

Tim Pengabdian Dosen dan Mahasiswa UM Sukses Ciptakan Inovasi MANGROVEX, Sistem EKOMANG dan Revitalisasi Mangrove

8 Desember 2025 - 18:20

Padang Bulan Purnama dan Barian Eratkan Penggiat Budaya Pasuruan

6 Desember 2025 - 08:46

Beli Motor Honda di Blitar, Bisa Menang PCX160! Pemenang Oktober Sudah Diumumkan

30 November 2025 - 19:47

BLT DBHCHT Rp500 Ribu Dibagikan di Semboro, Bupati Fawait Tekankan Komitmen Kendalikan Inflasi

29 November 2025 - 21:00

Trending di Peristiwa