Bugul Kidul (Kabarpas.com) – Hingga kini Pemerintah Kabupaten Pasuruan masih belum mengusulkan ke Provinsi Jawa Timur, terkait berapa besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2015 mendatang.
“Ada beberapa faktor yang membuat kami masih belum bisa mengusulkan UMK 2015 itu, salah satunya yaitu dikarenakan masih adanya penyesuaian berkaitan tentang petunjuk teknis yang sesuai dengan surat edaran dari gubernur Jatim, “ ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans), Kabupaten Pasuruan, Yoyok Heri Sucipto kepada Kabarpas.com saat ditemui di kantornya, Senin, (27/10/2014).
Selain itu, Yoyok juga menjelaskan ada beberapa hal terkait dengan tabulasi hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang masih perlu dibahas kembali. Ia mengatakan, bahwa rencananya pada Selasa besok, (28/10/2014) pihaknya bersama Dewan Pengupahan akan membahas terkait dengan tabulasi hasil survey KHL tersebut.
Lebih lanjut ia mengatakan, kalau dari enam puluh komponen KHL, masih terdapat satu komponen yang belum disepakati dewan pengupahan. Yakni, ongkos atau biaya transportasi. (ajo/uje).