Reporter : Hari Sudarmoko
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Sebanyak 12 orang Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasuruan mendapatkan asimilasi di rumah.
Kasie Binadik dan Gitja Lapas Pasuruan, Wenda Indra saat dikonfirmasi Kabarpas.com mengatakan, pemberian asimilasi di rumah untuk Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, dan juga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020.
“Pemberian asimilasi dirumah harus sudah memenuhi persayaratan sesuai PERMENKUMHAM No.32 Tahun 2020 diataranya harus memiliki penjamin, berkelakuan baik selama didalam lapas, tidak memiliki perkara lagi serta ada beberapa pidana yang tidak boleh diberikan asimilasi dirumah sesuai aturan tersebut,” katanya kepada Kabarpas.com.
Sementara salah satu warga binaan pemasyarakatan, Nuris sangat senang dirinya mendapatkan asimilasi di rumah.
“Saya senang karena pada hari saya dapat menjalakan asimilasi dirumah sesuai Permenkumham No.32 Tahun 2020 dan saya akan mematuhi aturan dengan tetap dirumah serta lapor online di Bapas Malang,” ucapnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapas Pasuruan pada gelombang pertama setelah diterbitkannya Permenkumham no.32 Tahun 2020 setelah itu Lapas Pasuruan juga akan menyeleksi untuk WBP yang bisa mendapatkan Asimilasi Dirumah sesaui aturan tersebut,. WBP yang menddapatkan asimilasi dirumah akan menjadi tanggung jawab serta pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kejaksaan Negeri sesuai wilayah penjamin. (dar/gus).



















