Gadingrejo (Kabarpas.com) – Untuk mencegah sekaligus menekan mulai maraknya pengemis, anak jalanan, dan juga pengelap mobil yang selama ini meresahkan masyarakat. Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Pasuruan, telah memasang belasan papan larangan memberi uang kepada para anjal, gepeng, dan pengelap mobil.
“Saat ini kami sudah memasang 17 papan himbauan itu di beberapa titik, khususnya di tiap persimpangan jalur lalu lintas yang ada di sepanjang wilayah Kota Pasuruan. Papan himbauan itu sengaja dipasang sebagai upaya pencegahan terhadap kian maraknya gangguan ketertiban di tengah jalan raya,” ujar Kepala Dishubkominfo Kota Pasuruan, Rudianto kepada Kabarpas.com, Sabtu, (08/11/2014).
Untuk diketahui, saat ini Pempot Pasuruan telah memiliki perangkat hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) nomor 27 tahun 2011, tentang ketentraman dan ketertiban. Namun, perda tersebut belum mampu menyelesaikan masalah-masalah perkotaan selama ini terus terjadi.
Namun, kendati demikian. Rudi mengatakan, kalau upaya Pemkot Pasuruan untuk menertibkan para gepeng, pengamen, dan pengemis dengan cara memasang papan imbauan larangan itu bukanlah hal yang mudah seperti membalikkan telapak tangan. Sebab sebelumnya pihaknya pernah memasang papan himbauan di wilayah Bangilan. Akan tetapi, sempat hilang setelah kurang dari satu hari .
Oleh karena itu, untuk pemasangan papan itu selanjutnya. Pihaknya berencana memasang secara lebih berhat-hati. “Dengan adanya ini, kami berharap semoga masyarakat akan sadar dan tidak lagi memberikan uang kepada pengamen, pengemis, dan anak-anak jalanan. Sehingga, profesi meminta-minta itu akan ditinggalkan,” pungkasnya (ajo/uje).