Pasuruan (Kabarpas.com) – Aksi pencabulan yang dilakukan lima orang pemuda terhadap seorang korban berinisial MD, warga Pohjentrek, Pasuruan, ternyata terjadi pada bulan Januari lalu. Namun, pihak keluarga korban baru melaporkan kasus tersebut, setelah korban sudah mengandung empat bulan.
“Pihak keluarga korban baru melaporkan ke kami, setelah mengetahui kalau korban hamil,” kata Kompol Herlina, Wakapolres Pasuruan Kota kepada Kabarpas.com, Selasa, (10/05/2016).
Dijelaskan, aksi pencabulan ini terjadi pada saat malam tahun baru 2016 lalu. Kala itu, korban diajak jalan-jalan oleh pelaku berinisial RH. Lalu, pelaku yang sudah kenal dekat dengan korban mengajak korban berhubungan intim. Tapi, korban menolak aksi tak senonoh itu. Kemudian, pelaku mengajak korban ke belakang kolam renang yang ada di Kecamatan Pohjentrek.
“Di tempat itu, pelaku kemudian membujuk korban dan langsung melakukan hubungan intim. Dan tak lama kemudian datang empat pelaku lainnya yang ikut mencabuli korban secara bergiliran,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Atas perbuatannya, saat ini keempat pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35, tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (PA). Sementara itu, satu tersangka berinisial MNI saat ini masih kabur belum tertangkap.
Seperti dikabarkan sebelumnya, satuan tim buru sergap (Buser) Polres Pasuruan Kota berhail menangkap empat orang tersangka kasus pencabulan. Kini keempat tersangka sudah diamankan di Mapolres setempat guna penyidikan lebih lanjut. (ajo/gus).



















