Probolinggo (Kabarpas.com) – Program Gubenur Jatim, Ir. Soekarwo untuk memberlakukan pembebasan denda, dan mempermudah pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi Wajib Pajak (WP) ternyata hanya isapan jempol belaka. Hal ini, terbukti rumitnya pengurusan perpanjangan pajak tahunan di Samsat Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Meski saat ini sudah banyak program yang ditawarkan kepada masyarakat terkait bentuk layanan cepat dan permudah pelayanan. Namun, itu hanya kamuflase semata. Seperti, program Drive thuru alias perpanjangan sambil mengemudi, di samsat Kraksaan nyaris tetap sulit dilakukan.
Junaidi, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo mengatakan jika pelayanan yang dilakukan samsat Kraksaan terkesan mempersulit Wajib Pajak. Hal ini lantaran ketika dirinya hendak membayar pajak sepeda motornya yang kebetulan bukan atas nama dirinya sendiri.
“Kebetulan saya mau mengurusinya atas nama Ahmad Fiki, warga Desa Mranggonlawang, Dringu. Saat itu pajak kendaraan saya belum jatuh tempo. Namun, anehnya ketika hendak mengurus pembayaran katanya STNK di Blokir Lapor Jual. Beberapa petugas samsat mengarahkan saya untuk meminta KTP orangnya,” tegas Junaidi kepada sejumlah wartawan, Rabu, (07/10/2015).
Setelah mendapat keterangan itu, lantas Junaidi balik kanan mendatangi pemilik nama kendaraan di Dringu untuk pinjam KTP. Namun, lagi-lagi pihak samsat menolak pengajuan STNK-nya karena berdalih KTP milik Ahmad Fiki tidak bertandatangan.
“Saya sudah 3 minggu ngurus perpanjangan pajak saya ini mas. Terakhir kali, petugas menyarankan saya untuk membawa pemilik nama kendaraan ke samsat untuk membuka Blokir. Padahal, menurut Fiki dirinya tidak pernah memberikan pernyataan untuk memblokir kendaraan itu. Ini bagaimana mas, bayar pajak aja kok sulitnya minta ampun,” pungkasnya. (fiq/abu).