Probolinggo, kabarpas.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabean C Probolinggo, berhasil mengamankan1.514.881 batang rokok ilegal. Selain rokok ilegal, minuman ber etil alkohol yang turut diamankan oleh petugas bea cukai, rincianya sebanyak 257,10 liter Minuman Etil Alkohol (MEA), dan 10,02 gram narkotika, psikotropika juga turut disita.
Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Andi Hermawan, mengatakan bahwa sitaan tersebut, merupakan hasil penindakan selama bulan April 2022 hingga Desember 2022.
“Dalam kurun waktu setahun ini kita melakukan tindakan sebanyak 134 kali, untuk area Kota Probolinggo, Kabupatem Probolinggo, dan Lumajang,” terangnya pada Pers Rilis yang digelar di Halaman Kantor Bea Cukai tipe Madya Pabean C, di Jalan Pelabuhan Tanjung Tembaga, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Rabu (8/3/2023).
Andi menambahkan, tindakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) ini, telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN).
“Adapun total perkiraan nilai barang pemusnahan ini sebesar, Rp 924.638.360. Jadi negara mengalami kerugian sebesar Rp 709. 553.255,” tambahnya.
Upaya pemusnahan tersebut juga bertujuan untuk memberi perlindungan bagi industri legal dalam Negeri, serta mengamankan hak penerimaan negara.
“Dengan adanya pemusnahan ini, kita berharap bisa mewujudkan komitmen dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal, serta mampu menjadi bukti sinergi Bea Cukai Probolinggo dengan Mitra kerja lainnya,” ucapnya.
Andi berharap pada masyarakat serta stakeholder lainnya untuk segera melaporkan, jika mengetahui adanya transaksi jual beli rokok ilegal di kalangan masyarakat. (wil/ian).

















