Reporter : Rosy Adim
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Dalam rangka penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) se-Jawa Timur. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan menertibkan belasan APK yang ditempel di kaca MPU dan pohon.
Dalam penertiban APK ini, Bawaslu Kabupaten Pasuruan menggandeng Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan pihak kepolisian.
Penertiban diawali dari Pasar Bangil, tepatnya di Jalan Mangga, Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Penertiban dibagi menjadi 3 titik, yakni untuk APK yang terpasang di pohon, di pinggir jalan raya dan di Mobil Penumpang yang berplat kuning (MPU).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Nasrub menjelaskan, penertiban APK yang ditempel di tempat terlarang tersebut merupakan bentuk dari tindakan tegas Bawaslu untuk memberi peringatan terhadap seluruh Partai Politik agar tidak memasang APK di tempat – tempat yang sudah dilarang.
“Kegiatan kali ini dilakukan menurut ketentuan PKPU dan Perda yang berlaku. Sebelumnya kami sudah mengadakan sosialisasi kepada seluruh Partai Politik bahwa pada hari Rabu, (12/12/2018), Bawaslu akan menindak adanya APK nakal yang tersebar di berbagai wilayah yang terlarang,” terang Nasrub.
Alhasil, operasi yang berlangsung selama 2 jam tersebut dapat menindak sebanyak belasan APK yang terpasang di Mobil Penumpang Umum (MPU), serta di pinggiran jalan umum dan pohon. (ros/gus).



















