Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Headline News · 28 Des 2018

Bawa Sabu Seberat 2,840 Gram, WNA Asal Malaysia Diamankan Petugas Bandara Juanda


Bawa Sabu Seberat 2,840 Gram, WNA Asal Malaysia Diamankan Petugas Bandara Juanda Perbesar

Reporter : Januar Fahmi

Editor : Agus Hariyanto

 

Sidoarjo, Kabarpas.com – WNA asal Malaysia diamankan petugas Bandara Juanda Surabaya, di Sidoarjo. Penumpang bernama Wong Seng Ping alias Toni (39) bin Wong Pang Chang ini, kedapatan membawa sabu seberat 2,840 gram yang dikemas dan dimasukkan ke dalam makanan ringan.

Warga Malaysia ini tertangkap petugas Bandara Juanda di Terminal 2 sekitar pukul 11.00 WIB. Untuk mengelabui petugas bandara, tersangka memasukkan sabu ke 5 kaleng potato snack dan satu bungkus plastik bekas susu bubuk berwarna hijau. Kemudian dimasukkan ke dalam koper pakaian.

“Diduga penumpang pesawat Air Asia ini memanfaatkan cuti bersama. Meski cuti bersama petugas, pihaknya tetap sigap antisipasi masuknya narkoba melalui Bandara Juanda,” ujar Budi Hardjanto, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Juanda kepada wartawan Kabarpas biro Sidoarjo.

Dia mengatakan, sebelumnya penumpang tersebut dicurigai dari gerak-geriknya. Kemudian dilakukan pemeriksaan barang bawaan. Setelah diperiksa, di dalam koper terdapat 5 kaleng makan ringan dan satu bungkus plastik susu bubuk.

“Barang bawaan berupa snack, setelah dibuka petugas terdapat kristal warna putih. Kemudian dilakukan uji laboratorium, terbukti bahwa barang tersebut merupakan sabu,” tambahnya.

Pihak Bea Cukai Juanda bekerjasama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim melakukan pengembangan lebih lanjut. Gagalnya penyelundupan sabu ini berhasil menyelamatkan 14.200 jiwa generasi muda. Dengan perhitungan satu gram sabu dikomsumsi 5 orang.

“Menurut pengakuan tersangka akan diberikan imbalan sebesar 1500 ringgit. Setelah sabu berhasil ke tujuan, akan diberikan 1500 ringgit lagi. Tersangka akan dijerat pasal 113 ayat (2) dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Budi (jan/gus).

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Vaksin Umroh di Klinik Platinum, Bupati Fawait Puji Layanan Premium RSD dr. Soebandi

19 Februari 2026 - 08:10

Gak Pake Lama, Klinik Platinum RSD Soebandi Jadi Opsi Layanan Kesehatan Premium di Jember 

18 Februari 2026 - 23:43

Pansus III DPRD Trenggalek Kebut Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Ponpes dan Madrasah, Ini Alasannya

18 Februari 2026 - 13:51

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

17 Februari 2026 - 20:20

Penampilan Keenan Disaksikan Nobar di Pendopo, Jember Bersatu Dukung Idol

17 Februari 2026 - 13:39

Akhiri Penantian 20 Tahun, Persid Jember Juara Tiga Liga 4 Jatim dan Lolos Nasional 

17 Februari 2026 - 07:54

Trending di KABAR NUSANTARA