Pandaan (Kabarpas.com) – Satuan Petugas Lalu Lintas Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang pengendara motor Yamaha Vega nopol N-3020-TAT, lantaran kedapatan membawa 4 kardus miras saat melintas di jalan Raya Bundaran Kasri Pandaan, Pasuruan..
Pengendara motor yang diamankan itu diketahui bernama Salim (52), warga Desa Tawangrejo Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Ia dihentikan oleh petugas lantaran membawa beberapa kardus berisi miras berbagai merk, diantaranya arak 12 botol, anggur 3 tiga botol, bir 20 botol dan lainya berisi minuman ringan.
“Pria ini kami amankan karena membawa empat kardus yang berisi sejumlah miras. Dan saat ini yang bersangkutan kami serahkan ke unit Reskrim Polsek Pandaan untuk ditindak lanjuti,” ujar Kabag Operasional Lantas Iptu Sukianto kepada Kabarpas.com. saat ditemui di lokasi Sabtu malam, (01/11/2014).
Dengan melibatkan 30 personil, jajaran Satlantas Polres Pasuruan yang dipimpin Kabag Operasional Lantas Iptu Sukiyanto tersebut, melakukan kegiatan razia di jalan Raya Bundaran Kasri Pandaan Pasuruan.
“Dari hasil razia malam ini terdapat 60 lebih pelanggar yang terjaring razia. Razia ini sendiri dilakukan di jalur pintu masuk arah kawasan wisata puncak Tretes Prigen dan dikhususkan bagi pengendara roda dua terutama yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.,” pungkasnya. (nn/uje).