Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 18 Apr 2018

Bawa Kabur Mobil Warga Pasuruan, Residivis Asal Banyuwangi Kembali Ditangkap


Bawa Kabur Mobil Warga Pasuruan, Residivis Asal Banyuwangi Kembali Ditangkap Perbesar

Reporter : Sugeng Hariyono

Editor : Titin Sukmawati

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Anggota tim buser Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap Fathol Bahri (50), seorang residivis asal Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi. Ia ditangkap lantaran usai membawa kabur mobil Daihatsu Xenia milik Nurul Huda, warga Dusun Sumurwaru Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Arumsari Puspita Dewi menceritakan, kasus ini bermula ketika korban dengan pelaku usai tawar menawar batu jenis merah delima melalui dunia maya.

“Korban merasa cocok dengan harga yang ditawarkan oleh pelaku. Sehingga akhirnya mereka saling bertemu di salah satu hotel di wilayah Kota Pasuruan, dan di situlah mereka bertransaksi,” katanya kepada Kabarpas.com.

Dalam aksinya, pelaku berakting seperti orang kaya dan mampu meyakinkan korban. Sehingga tak lama kemudian pelaku minta izin untuk meminjam mobil    korban, dengan alasan akan menemui temannya di Probolinggo.

“Korban tanpa curiga menyerahkan STNK mobil Daihatsu Xenia warna merah, dengan nopol N 1149 WH beserta kuncinya kepada pelaku,” tegasnya.

Setelah lama tak kunjung kembali, korban yang ditinggal sendirian di hotel akhirnya merasa curiga dan kemudian langsung melaporkan ke petugas kepolisian.

Usai mendapat laporan korban, petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku,  dan berselang dua hari pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat akan menggadaikan mobil korban kepada seseorang yang berada di Dusun Bantongan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

“Tersangka ini terbilang sangat cerdik, plat mobil Xenia milik korban yang akan digadaikan itu dirubah dengan nopol DK 1818 JY, tapi sayang itu tak bisa mengelabui petugas,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 Subs Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (yon/tin).

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Ratusan Pendekar Berlaga di Madinah Van Java Championship 2025

4 Oktober 2025 - 09:19

Momen Haru Saat Bunda Ani Meneteskan Air Mata di Peringatan HUT HIMPAUDI ke-20 

4 Oktober 2025 - 08:10

Apresiasi Pilketos SMAN 2, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Tekankan Literasi Demokrasi

2 Oktober 2025 - 11:30

Ratusan Perusahaan di Pasuruan Nunggak Bayar Iuran BPJS Kesehatan

2 Oktober 2025 - 09:03

Mas Adi Sebut Indeks Kesalehan Sosial di Kota Pasuruan Terus Meningkat

2 Oktober 2025 - 08:41

NU Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Pasrepan

1 Oktober 2025 - 11:57

Trending di Berita Pasuruan