Pasuruan (Kabarpas.com) – Seorang petani yang diketahui bernama Sunarsim, (37), Warga Desa Karangjati, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi, lantaran kedapatan membawa bahan peledak berupa bondet (bom ikan) sebanyak 10 biji dan sebilah celurit.
KBO Reskrim Polres Pasuruan Kota, Ipda Wilang mengatakan, pelaku ditangkap pihaknya di sebuah area hutan jati petak 38, yang merupakan milik Perhutani di Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku kami tangkap di area hutan jati milik Perhutani yang ada di Kecamatan Nguling,” ucap Ipda Wilang, saat ditemui Kabarpas.com di Mapolres Pasuruan Kota, Selasa, (18/08/2015).
Dijelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat kalau di hutan milik negara tersebut, kerap terjadi aksi pembalakan liar. Kejadian terkahir yaitu terjadi seminggu yang lalu. “Pada waktu itu yang menjadi korbannya adalah seorang mantri hutan yang biasa menjaga dan mengawasi hutan milik Perhutani itu,” imbuhnya.
Ia menambahkan, berawal dari situlah pihaknya kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengintaian. Tak ayal, pada saat dilakukan pengintaian petugas mendapati pelaku yang saat itu sedang kedapatan membawa 10 bondet dan satu celurit.
“Seketika itu pula pelaku langsung kami bekuk dan kemudian kami amankan di Mapolsek Nguling. Setelah itu, barulah ia kami bawa ke Mapolres Pasuruan Kota guna penyelidikan lebih lanjut,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Kini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Pasuruan Kota. Dan sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus membawa bahan peledak dan senjata tajam. Sehingga pelaku dijerat dengan pasal Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Saat ini kami akan mendalami keterlibatan pelaku. Apakah ia turut terlibat dalam aksi pembalakan liar yang terjadi beberapa minggu lalu. Karena sejumlah pelaku yang melakukan aksi pembakan liar pada saat itu juga diketahui membawa senjata tajam berupa celurit dan bondet,” pungkasnya. (ajo/uje).