Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Politik & Pemerintahan · 17 Nov 2014

Baru Seumur Jagung Jadi Dewan, Faizah Dipecat dari Partai Induknya


Baru Seumur Jagung Jadi Dewan, Faizah Dipecat dari Partai Induknya Perbesar

Bangil (Kabarpas.com) – Faizaturrohmah, salah satu anggota wakil rakyat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pasuruan ini, dalam waktu dekat harus rela melepaskan jabatannya sebagai anggota dewan. Hal itu dikarenakan dirinya baru saja dipecat dari induk partainya yang berlambang ka’bah tersebut.

Ketua DPC PPP Kabupaten Pasuruan, Agus Asy’ari menuturkan, bahwa pemecatan yang dilakukan pihaknya terhadap anggota DPRD kabupaten setempat itu, didasari lantaran yang bersangkutan dianggap telah melakukan tindakan indispliner sejak proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilu Legislatif (Pileg) lalu.
“Proses pergantian antar waktu (PAW) telah kami lakukan sesuai prosedur partai. Bahwa yang bersangkutan sudah tidak mengindahkan instruksi dan aturan partai. Sehingga partai memutuskan untuk memberikannya sanksi pemecatan,” ujar Agus kepada sejumlah wartawan. Senin, (17/11/2014).

Dijelaskannya, kalau tindakan indispliner yang dimaksud, yaitu pada saat partai menginstruksikan agar formulir C1 dikumpulkan pada saat proses rekapitulasi perhitungan Pileg kemarin. Namun, yang bersangkutan malah tidak mematuhinya, dan membawa pulang CI ke rumahnya. Hal itu menimbulkan dugaan adanya tindakan penggelembungkan perolehan suara.

“Kami sudah kirim surat pemecatan sebagai anggota PPP ke DPRD dan KPU Kabupaten Pasuruan sejak Oktober lalu. Sekarang tinggal menunggu tindak lanjut dari pimpinan dewan saja. Dan sebagai gantinya, kami telah mengajukan Uswatun Chasanah, caleg yang perolehan suaranya berada dibawah Faizaturrohmah,” terangnya.

Agus juga menambahkan, bahwa tindakan indisipliner ini sebenarnya juga dilakukan seorang anggota legislatif PPP lainnya, yakni Saifullah Damanhuri yang tak lain adalah suami Faizahturrohmah. “Hanya saja, saat ini baru satu orang yang sudah diproses untuk dilakukan PAW,” imbuhnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sutar mengatakan, kalau pihaknya telah menerima surat PAW anggota dewan asal PPP tersebut. Menurutnya, setelah berkas-berkas dinyatakan lengkap. Maka pimpinan dewan berkewajiban untuk menindaklanjuti surat tersebut.

“Surat pengajuan PAW yang kami terima sudah dilengkapi dokumen seperti SK pemberhentian dan calon pengganti yang diusulkan. Dan kami sudah menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Pasuruan. Namun, sampai saat ini belum ada balasan,” pungkasnya. (ajo/sym).

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

DP3AKB Jember Masuk 5 Besar PPA Award Jawa Timur

17 Juni 2025 - 20:13

DP3AKB Jember Sebut Stunting Bisa Ditekan dengan Pemenuhan Gizi dan Pola Hidup Sehat

17 Juni 2025 - 19:29

Kasatpol PP Pemkab Jember Pimpin Prosesi Pembaretan Anggota Baru dari Unsur CPNS dan P3K

17 Juni 2025 - 18:15

Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut, JCC: Mendagri Jangan Repotkan Presiden Prabowo

16 Juni 2025 - 11:13

Koperasi Desa Sidomulyo Jadi Percontohan se-Indonesia, Sekda Jupriono: Ini Jadi Pemicu Ekonomi di Desa

15 Juni 2025 - 22:41

Hore! 2 Dusun di Desa Plalangan Kini Diterangi Lampu-lampu PJU Berkat TMMD Kodim 0824/Jember

28 Mei 2025 - 08:20

Trending di KABAR NUSANTARA