Bangil (Kabarpas.com) – Faizaturrohmah, salah satu anggota wakil rakyat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pasuruan ini, dalam waktu dekat harus rela melepaskan jabatannya sebagai anggota dewan. Hal itu dikarenakan dirinya baru saja dipecat dari induk partainya yang berlambang ka’bah tersebut.
Ketua DPC PPP Kabupaten Pasuruan, Agus Asy’ari menuturkan, bahwa pemecatan yang dilakukan pihaknya terhadap anggota DPRD kabupaten setempat itu, didasari lantaran yang bersangkutan dianggap telah melakukan tindakan indispliner sejak proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilu Legislatif (Pileg) lalu.
“Proses pergantian antar waktu (PAW) telah kami lakukan sesuai prosedur partai. Bahwa yang bersangkutan sudah tidak mengindahkan instruksi dan aturan partai. Sehingga partai memutuskan untuk memberikannya sanksi pemecatan,” ujar Agus kepada sejumlah wartawan. Senin, (17/11/2014).
Dijelaskannya, kalau tindakan indispliner yang dimaksud, yaitu pada saat partai menginstruksikan agar formulir C1 dikumpulkan pada saat proses rekapitulasi perhitungan Pileg kemarin. Namun, yang bersangkutan malah tidak mematuhinya, dan membawa pulang CI ke rumahnya. Hal itu menimbulkan dugaan adanya tindakan penggelembungkan perolehan suara.
“Kami sudah kirim surat pemecatan sebagai anggota PPP ke DPRD dan KPU Kabupaten Pasuruan sejak Oktober lalu. Sekarang tinggal menunggu tindak lanjut dari pimpinan dewan saja. Dan sebagai gantinya, kami telah mengajukan Uswatun Chasanah, caleg yang perolehan suaranya berada dibawah Faizaturrohmah,” terangnya.
Agus juga menambahkan, bahwa tindakan indisipliner ini sebenarnya juga dilakukan seorang anggota legislatif PPP lainnya, yakni Saifullah Damanhuri yang tak lain adalah suami Faizahturrohmah. “Hanya saja, saat ini baru satu orang yang sudah diproses untuk dilakukan PAW,” imbuhnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sutar mengatakan, kalau pihaknya telah menerima surat PAW anggota dewan asal PPP tersebut. Menurutnya, setelah berkas-berkas dinyatakan lengkap. Maka pimpinan dewan berkewajiban untuk menindaklanjuti surat tersebut.
“Surat pengajuan PAW yang kami terima sudah dilengkapi dokumen seperti SK pemberhentian dan calon pengganti yang diusulkan. Dan kami sudah menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Pasuruan. Namun, sampai saat ini belum ada balasan,” pungkasnya. (ajo/sym).