Pasuruan (Kabarpas.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, meminta kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota se-Jatim, untuk menggunakan data faktual lapangan sebagai acuan penentuan daftar pemilih tetap (DPT) perbaikan. Sebab pihaknya memastikan bahwa DPT di 19 daerah di Jatim yang sedang melaksanakan Pilkada serentak tersebut semuanya masih bermasalah.
“Semua bermasalah, banyak DPT invalid. Satu nama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama bisa bermunculan di lebih dari Lima kecamatan,” ujar Soefianto, Kepala Bawaslu Jatim saat diskusi ciptakan Pilkada Berintegritas dan Berbudaya di Kota Pasuruan, Jumat (23/10/2015).
Karena banyaknya temuan DPT invalid itulah pihak Bawaslu Jatim, meminta kepada pihak KPU dalam penyelesaian DPT perbaikan, hendaknya menggunakan data faktual di lapangan.
“Kalau tetap tidak mengindahkan, kami akan minta KPU Jatim untuk turun mensupervisi. Karena DPT adalah masalah yang krusial dalam pelaksanaan demokrasi melalui pilkada,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Pasuruan, Anas Muslimin mengatakan, bahwa dari DPT invalid yang ditemukan pihaknya beberapa waktu lalu. Ternyata, hingga kini pihak KPU masih belum menyelesaikannya.
“Kami menemukan ada DPT invalid di Kota Pasuruan sebanyak 701. Dan hal itu sudah kami rekomendasikan untuk ditindak lanjuti. Namun, hingga 7 hari ini, KPU masih belum bisa menindak lanjutinya. Untuk itu, kami akan memanggil KPU agar bisa memberi penjelasan kepada kami,” pungkasnya. (ajo/abu).