Reporter : Hari Sudarmoko
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk ratusan lembaga pendidikan mulai dari pondok pesantren, madrasah hingga TPQ di Kota Pasuruan diduga dipotong untuk biaya administrasi dari lembaga penyalur di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pasuruan.
Ada sekitar 443 lembaga pendidikan agama di Kota Pasuruan yang menerima BOP dari pemerintah pusat selama masa pandemi Covid-19. Bantuan itu sejatinya untuk menunjang penyelenggaran pendidikan, dan bantuan yang diberikan yaitu berkisar Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan BOP pemerintah pusat dengan total anggaran sekitar Rp 4 miliar. Menurutnya, sejak Januari 2021 lalu, puluhan saksi dari lembaga penerima bantuan telah diminta keterangannya.
“Kami sudah meminta keterangan dari para saksi. Karena melibatkan ratusan orang saksi, dan seluruh jaksa Kejari Kota Pasuruan masuk dalam tim penyelidikan,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto saat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan pada Senin (15/02/2021) siang, memberikan dukungannya atas gerak cepat penyidik Kejari yang memeriksa dugaan korupsi pada lembaga Kemenag yang menjadi panutan moral ummat. Pihaknya akan mengawal dugaan penyimpangan yang dilakukan pada saat masa krisis pandemi Covid-19.
“Sangat ironis, terjadinya penyimpangan ini justru melibatkan lembaga yang seharusnya menjadi panutan moral ummat. Penyidikan ini harus mengungkap pada aktor intelektual penyunatan anggaran BOP pesantren dan madrasah,” pungkas pria yang karab disapa Kang Lujeng tersebut. (Dar/Tin).