Bangil (Kabarpas.com) – Seorang bandar judi jenis toto gelap (togel) bernama Lukman Hakim (29), warga Desa Lebak, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, dibekuk oleh satuan tim buru sergap (Buser) Polres Pasuruan.
Paur Subbag Humas Polres Pasuruan, Ipda Sutrisno mengatakan, penangkapan pelaku ini bermula dengan adanya informasi dari warga bahwa kerapkali melakukan aktivitas perjudian jenis togel dengan taruhan uang.
“Dari informasi itulah kami kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku,” ujar Sutrisno kepada Kabarpas.com Minggu (12/10/2012).
Sutrisno menambahkan, dari pengintaian yang telah dilakukan pihaknya itu akhirnya membuahkan hasil. Sebab pada saat dilakukan penangkapan pelaku sedang berada di dalam rumahnya. “Pelaku berhasil kami tangkap pada saat ia sedang menulis atau merekap nomer togel lewat HP miliknya dari para pengecernya,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa dalam penangkapan itu petugas juga berhasil mengamankan barang-barang bukti berupa satu buah HP Merk SONY yang di dalamnya terdapat catatan rekapan / tulisan Nomor Judi togel.
“Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku saat ini telah kami tahan. Pelaku juga kami kenakan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (sam/uje).














