Blitar, Kabarpas.com – Bulan Agustus pastinya identik dengan pertunjukan seni dan budaya untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI. Namun, kenyataannya justru banyak yang menampilkan pawai sound system beserta penarinya.
Menyikapi hal itu, Jajaran Polres Blitar Kota menegaskan bahwa akan menangguhkan semua perizinan soal gelaran battle sound termasuk akan menindak tegas siapapun yang berani menggelar secara diam-diam.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo PS menghimbau kepada seluruh warga utamanya di wilayah Hukum Polres Blitar Kota agar melapor kepada Polsek jajaran bilamana akan melaksanakan kegiatan di wilayah masing-masing.
“Dengan begitu, pihak kepolisian dapat menentukan apakah kegiatannya diberikan izin atau tidak. Dasarnya adalah, acara itu memiliki potensi kericuhan atau tidak bila aman pasti izin dikeluarkan,” kata Danang, Sabtu (12/08/2023).
Ditanya soal sanksi jika ada yang ngeyel gelar battle sound, Polres Blitar Kota bakal memanggil panitia penyelenggara untuk dilakukan interogasi. Mengingat, selain mengganggu kenyamanan masyarakat juga memiliki kerawanan konflik sosial antar kelompok warga.
“Oleh karena itu, semua lapisan masyarakat diminta taat dan patuh aturan yang sudah ditentukan. Tujuannya adalah menjaga keselamatan dan demi mewujudkan situasi Kamtibmas yang adem ayem,” imbuhnya.
Ia menambahkan, disisi lain untuk perayaan karnaval dalam rangka HUT Kemerdekaan RI disarankan tidak memainkan volume musik yang keras lantaran bisa merusak sejumlah fasilitas umum dan organ pendengaran. (bay/gus).