Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 9 Jul 2025

Audiensi DPRD Jember Ungkap Fakta Pelanggaran PT Fengyi Distributor Es Krim Joyday


Audiensi DPRD Jember Ungkap Fakta Pelanggaran PT Fengyi Distributor Es Krim Joyday Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Fengyi Food Trading tidak bisa lagi berkelit dari kesalahannya setelah audiensi yang difasilitasi Komisi D DPRD Jember mengungkapkan bahwa distributor es krim tersebut faktanya tidak pernah memberikan perjanjian kontrak kerja kepada pekerjanya.

Hal itu tentu saja melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan, bahkan bisa berpotensi pidana bagi perusahaan.

Pengawas Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Chairudin dalam forum tersebut menyatakan sudah mengingatkan kepada Fengyi tidak adanya perjanjian kerja merupakan pelanggaran.

“Sudah saya ingatkan kepada perusahaan dari awal mengenai status hubungan kerja. Jujur sampai saat ini perusahaan belum menunjukkan ke saya, walaupun perusahaan ngomong ada,” ujarnya.

Chairudin juga sudah mewanti-wanti, bahwasanya bilamana tidak ada perjanjian kerja, pekerja bisa menuntut untuk mendapatkan status sebagai PKWTT atau pegawai tetap. Hal ini, tentu akan merugikan perusahaan yang tetap kukuh menganggap pekerjanya sebagai pegawai kontrak.

“Tapi kalau perusahaan bisa menunjukkan perjanjian kerja, jelas kontraknya, mungkin itu masih bisa dipertimbangkan. Tapi sampai saat ini terus terang saya belum melihat kontrak kerja tersebut,” imbuhnya.

Pernyataan Chairudin itu sekaligus menjawab keraguan serikat pekerja yang menilai Disnaker melempem dalam persoalan ini.

Baik Disnakertrans provinsi maupun kabupaten, katanya, sudah menekan perusahaan terutama soal kompensasi atau restitusi yang diminta pekerja. Bahkan, ia mendesak perusahaan harus mengakui status hubungan dengan pekerjanya itu dimulai sejak tahun 2019 bukan 2023.

“Perlu diketahui bahwa masa kerja mereka itu memang mulai tahun 2019, mereka tidak tahu 2023 (peralihan manajemen ke Fengyi), karena aslinya mereka ya 2019 dan itu harus diakui. Kalau perusahaan tidak mengakui, itu akan jadi masalah.

“Itu pun sudah kami tekankan kepada perusahaan sehingga kami meminta perusahaan menghitung dari awal. Kalau tidak mau ya mulai dari tengah-tengah, kalau tidak mau ya terserah perusahaan mau ngitung darimana. Tapi kami tegaskan itu kewajiban daripada perusahaan memberikan hak pekerja,” urainya.

Disnaker mempersilahkan perusahaan mau menghitung kompensasi dengan status pekerja kontrak. Namun, harus disertai bukti melalui sebuah perjanjian kerja. Semisal tidak ada, sesuai aturan yang berlaku pekerja bisa menuntut statusnya sebagai pegawai tetap.

“Hak perusahaan mau berargumen apakah pekerjanya itu kontrak, tapi keluarkan buktinya (perjanjian kerja). Makanya kalau ada perusahaan yang berbuat seperti itu (tidak membuat perjanjian kerja), memang kami harus proses ke Pengadilan Hubungan Industrial. Ini haknya pekerja, kasihan pekerja sudah kerja 5 tahun tidak diakui,” ujarnya.

“Saya mendukung pekerja dalam hal ini. Prinsipnya, kami Disnaker kabupaten dan provinsi sangat mendukung buruh menuntut haknya kepada perusahaan,” tegas Chairudin.

Fengyi Melanggar Undang-undang

Sementara itu, Alfian Andri Wijaya dari Komisi D menyebut bahwa dengan tidak adanya sebuah perjanjian kerja maka Fengyi sudah melanggar aturan kepegawaian dan berimplikasi pidana.

“Jelas perusahaan melanggar tentang status kepegawaian. Harusnya perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 19 pekerja harus ada perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak) atau waktu tidak tertentu (tetap). Disitu perusahaan sebenarnya sudah salah dan ini bisa diberi peringatan, bisa berujung sampai sanksi pidana maupun bisa ditutup usahanya,” tandasnya.

Menurut Alfian, sampai detik ini perusahaan tidak bisa menunjukkan adanya perjanjian kerja dengan pegawainya sehingga berpotensi masalah.

Anggota Fraksi Gerindra itu meminta kedua belah pihak menahan egonya dan melakukan rekonsiliasi. Terlebih, perusahaan sudah mau mengakui kesalahan serta siap berubah ke depannya dan mengikuti aturan yang berlaku.

“Perusahaan ini kan sudah mengakui kesalahan dan hak keuangan yang menurut pekerja ada potongan-potongan upah akan dikembalikan dipenuhi. Kami tawarkan agar membuka lembaran baru artinya ya sudah kesalahan perusahaan kan diakui. Saya tidak ingin ada yang di PHK karena kasihan teman-teman pekerja,” ujarnya.

Menegaskan hal itu, Alfian mengingatkan pimpinan perusahaan agar tidak bersikap arogan. Apalagi setelah dia mendengar bahwa perusahaan tidak serius mempekerjakan kembali pekerjanya yang mogok dan melakukan unjuk rasa.

“Saya menangkap perusahaan ini masih mikir-mikir mau mempekerjakan kembali pekerja yang mogok. Kalau perusahaan menjawab seperti itu, mencerminkan perusahaan yang arogan, saya ingatkan itu jangan arogan. Sampaikan kepada pimpinan perusahaan, menyampaikan pendapat di muka umum itu sah diatur undang-undang,” kata Alfian kepada kuasa hukum Fengyi.

Lebih jauh Alfian mengatakan, Komisi D tetap memantau perkembangan masalah antara SBMB dan Laskar Jahanam dengan Fengyi yang kini ditangani Disnaker Jember dan Disnakertrans Provinsi Jatim. Ia berharap penyelesaian bisa berakhir di tingkat kabupaten, tidak berujung ke Pengadilan Hubungan Industrial yang berpotensi merugikan kedua belah pihak.

“Karena perusahaan jelas ada kesalahan pidana, di situ tidak memberi perjanjian kerja. Begitu juga pekerja, belum tentu menang juga,” pungkasnya.

Sementara, Dwiagus Budianto dari serikat buruh menyatakan tidak mengapa meski ke 18 rekannya diberhentikan dari Fengyi, namu. dengan catatan tuntutan terkait hak-hak pekerja harus dipenuhi oleh perusahaan.

Audiensi yang berlangsung pada Rabu (9/7/2025), merupakan rangkaian dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh SBMB dan Laskar Jahanam. Sebelum menuju gedung dewan, massa berdemonstrasi di kantor Disnaker Jember dan Pendopo Wahyawibawagraha.

Massa buruh menuntut hak-hak normatif diberikan sesuai aturan yang berlaku seperti status hubungan kerja tertulis yang sah, pemberian upah layak, penghapusan potongan upah sepihak baik pada izin sakit, target, absen. Pemberian tunjangan hari raya, pemberian upah lembur sesuai ketentuan undang-undang, masuk kepesertaan penuh BPJS.

Serta mendesak pemerintah menutup Usaha PT. Fengyi Food Trading dan memboikot produk es krim Joyday. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 448 kali

Baca Lainnya

Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik

12 Juli 2025 - 14:04

Arsenio Siap Taklukkan Seri Kedua Kejurnas Motocross dengan CRF250R

12 Juli 2025 - 12:18

BSI Maslahat Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Penyintas Banjir Di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan

12 Juli 2025 - 11:42

Alasan Gen Z dan Milenial Tertarik Investasi Emas

12 Juli 2025 - 11:42

Bupati Fawait Bahagia Pemerintah Pusat Beri Perhatian Pertanian di Jember

12 Juli 2025 - 11:31

Bupati Fawait dan Wamen Pertanian Hadiri Apel Kebangsaan Sholawat Tani

12 Juli 2025 - 11:18

Trending di KABAR NUSANTARA