Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 16 Jun 2025

Atlet Porprov Kabupaten Probolinggo Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan


Atlet Porprov Kabupaten Probolinggo Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Perbesar

Reporter: Sudiono

Editor: Ian Arieshandy

 

Probolinggo, Kabarpas.com – Sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan perlindungan atlet yang akan berlaga dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur IX tahun 2025, seluruh atlet dan official kontingen Kabupaten Probolinggo secara resmi telah didaftarkan sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan simbolis kepesertaan dilakukan dalam rangkaian acara pelepasan kontingen Kabupaten Probolinggo yang berlangsung di Auditorium Madakaripura, Kantor Bupati Probolinggo. Seremonial penyerahan dilakukan oleh Wakil Bupati Probolinggo Ra Fahmi AHZ bersama jajaran Forkopimda, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Ketua KONI Zainul Hasan, serta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya perlindungan ini, para atlet dan official mendapatkan jaminan perlindungan kerja yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Porprov, baik dalam sesi latihan maupun saat pertandingan berlangsung.

Ketua Umum KONI Kabupaten Probolinggo, Zainul Hasan, menyampaikan apresiasinya kepada BPJS Ketenagakerjaan atas dukungan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa jaminan asuransi ini merupakan bagian penting dari tanggung jawab KONI dalam memastikan keselamatan dan kenyamanan seluruh kontingen selama menjalani tugas sebagai duta olahraga daerah.

“Pertandingan olahraga tidak terlepas dari risiko. Oleh karena itu, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi sangat penting agar para atlet dapat bertanding dengan tenang dan fokus tanpa khawatir akan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Zainul.

Senada dengan itu, Wakil Bupati Probolinggo Ra Fahmi AHZ juga mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk perlindungan negara terhadap generasi muda berprestasi. Menurutnya, para atlet bukan hanya mengharumkan nama daerah, tetapi juga merupakan aset bangsa yang harus mendapatkan jaminan sosial yang layak.

“Dengan adanya perlindungan ini, para atlet dan official bisa merasa lebih aman. Ini juga bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam mendukung pengembangan olahraga yang profesional dan manusiawi,” ujar Wabup Fahmi.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan, menyatakan kesiapan pihaknya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan KONI dalam memberikan perlindungan sosial bagi atlet dan pekerja di sektor olahraga.

Program BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi salah satu inovasi penting dalam mendukung pengembangan olahraga daerah yang tidak hanya berorientasi pada prestasi, tetapi juga pada keselamatan dan kesejahteraan para pelakunya.

Pihaknya mengatakan bahwa seluruh pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan perlindungan, oleh karena itu negara senantiasa hadir untuk memastikan hal tersebut telah terimplementasi dengan baik, Ujar Sulis.

Adapun perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program dasar BPJS Ketenagakerjaan di antaranya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang mana jika pekerja mengalami kecelakaan kerja maka pekerja dan keluarga tidak perlu mengeluarkan biaya karena BPJS Ketenagakerjaan akan menjaminnya hingga sembuh.

Selanjutnya, program dasar kedua adalah Jaminan Kematian adalah uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia nilai Santunan yang diberikan sebesar Rp 42 juta dan beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia minimal kepesertaan tiga tahun sebesar maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak, ucap Sulis.

“Ini juga merupakan bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja. Terlebih profesi sebagai seorang atlet sangat rawan mengalami kecelakaan kerja baik di dalam maupun di luar lapangan. Maka sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan,”pungkas Sulis. (ion/ian).

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

MPM Honda Jatim Ajak Guru di Rote Barat & Takari NTT Jadi Pelopor #Cari_Aman di Sekolah

25 Oktober 2025 - 19:35

Edukasi Jaminan Sosial Hangatkan Pertemuan Paguyuban Produsen Pia Kejapanan

25 Oktober 2025 - 16:21

Semarakkan HSN 2025, Pergunu Kota Pasuruan Gelar Istighotsah dan Konferancab

25 Oktober 2025 - 15:30

Malam Bakti Santri, Menag Sampaikan Terima Kasih atas Perhatian Presiden ke Pesantren

25 Oktober 2025 - 07:58

Gayaman Street Art Carnival 2025 Siap Ramaikan Jalan Margo Utomo, Tawarkan Total Hadiah Jutaan Rupiah

25 Oktober 2025 - 06:50

Atlet Shorinji Kempo Asal Kota Pasuruan Sumbang Emas di PON Beladiri 2025

25 Oktober 2025 - 06:35

Trending di Berita Pasuruan