Reporter: Sugeng Hariyono
Editor: Ian Arieshandy
Pasuruan, kabarpas.com – Unit Reskrim Polsek Purworejo Kota Pasuruan berhasil mengamankan dua orang diduga tersangka praktik judi online yang meresahkan masyarakat. Mereka adalah MS (22) warga Pohgading Utara, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, dan MM (31) warga Perum Pesona Candi, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono mengungkapkan, pada hari Sabtu sekitar pukul 22.30 WIB di sekitar Perumahan Pesona Candi ada anggotanya tenggah melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi ada beberapa pemuda yang sedang bermain judi online atau Judol.
“Pada saat didekati mereka lagi asyik bermain dengan menggunakan HP yang sudah terkonek dengan salah satu aplikasi judi online dan ketahuan kedua orang ini telah melakukan transaksi perjudian online,” terangnya kepada Kabarpas.com
“Setelah ditanyakan ternyata sudah beberapa kali melakukan transaksi di dalam slot, dengan aplikasinya situs KOCAU TOTO dan HIWING GAME,” sambungnya.
Ditambahkan, adapun pasal yang dikenakan untuk kedua tersangka adalah pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat 2 undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagai mana diubah terakhir dengan undang undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP. “Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga 10 miliar,” pungkasnya. (emn/ari).