Reporter : Utomo
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Lima pekerja seks komersial (PSK) diciduk polisi saat tengah asyik melayani pria hidung belang, di sebuah villa yang ada di kawasan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Kelima PSK yang terciduk tersebut, diantaranya yaitu Prima Tri (28) warga Malang, Sita (23)warga Tanggerang, Banten, Suyati (30) warga Trenggalek, Juni Anisah (31)warga Madiun, dan Leni Karlina (27) warga Turen, Malang.
Kapolsek Prigen, AKP Baktiono Hendrianto menjelaskan, maraknya para wanita malam yang berada di wisata dingin Prigen itu, membuat pihaknya mulai intens melakukan razia ke wilayah Pencalukan dan sekitarnya.
“Anggota dari Polsek Prigen pada Kamis (15/11/2018) malam sekitar pukul 22.00 WIB bergerak menyusuri area Pecalukan. Alhasil, dari operasi tersebut, Lima PSK diamankan saat sedang hohohihe dengan pelanggannya di dalam sebuah villa,” katanya kepada Kabarpas.com, Jumat (16/11/2018) pagi.
Dijelaskan, apa yang dilakukan pihaknya itu guna melaksanakan Perda pasal 14 huruf a Perda no 3 tahun 2017 tentang penanggulangan pelacuran.
“Selanjutnya, kelima PSK tersebut kami bawa ke Polsek Prigen untuk menjalani tes kesehatan dan sidang tipiring,” tutupnya. (uto/tin).