Pasuruan (Kabarpas.com) – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota cukup memprihatinkan. Pasalnya, belum genap sebulan di tahun 2016 ini, sudah ada dua kasus pencabulan yang ditangani oleh pihak Polres setempat.
“Dalam kurun waktu sepuluh hari di awal tahun 2016 ini, kami berhasil mengungkap 5 kasus kejahatan. Diantaranya yaitu kasus penyalahgunaan MIGAS, penggandaan uang dengan modus dukun palsu, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Yong Ferrydjon kepada sejumlah wartawan, saat menggelar press releas di halaman Mapolres setempat. Senin (11/01/2016).
Ia menambahkan, terungkapnya kasus-kasus kejahatan yang ditangani pihaknya tersebut, setelah pihaknya berhasil menangkap 12 tersangka beserta dengan sejumlah barang buktinya. Namun, ia mengatakan bahwa dari kelima kasus kejahatan itu, yang menjadi perhatian khusus pihaknya saat ini adalah dua kasus pencabulan.
“Belum genap sebulan, kami sudah menangani dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dan rata-rata para korban masih polos. Sehingga mau dibujuk rayu para pelaku,” terangnya.
Dijelaskannya, kasus pencabulan pertama dialami oleh korban berinisial AL (14), warga Kota Pasuruan. Ayah korban yang mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, langsung melaporkan hal tersebut kepada polisi.
Kasus pencabulan ini bermula saat korban yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP Kota Pasuruan itu, diajak pesta minuman keras (Miras) oleh pelaku BN (22), warga Kelurahan Purworejo, kota setempat.
“Seusai pesta miras, korban diminta ibunya untuk pulang. Ketika itu, ibu korban meminta pelaku untuk mengantarnya. Namun, pelaku bukannya mengantar korban pulang. Justru malah mengajak korban ke sebuah rumah kos milik temannya lalu menyetubuhi korban,” ujar Kapolres.
Sementara kasus pencabulan yang kedua dialami oleh korban inisial S (14), warga Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Korban yang masih duduk di bangku SMP diiming-imingi akan dinikahi oleh pelaku. “Karena bujuk rayu tersebut korban lantas bersedia disetubuhi oleh pelaku bernama MR (18), warga Desa Sungiwetan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan,” tandasnya.
Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota. Dan kedua pelaku dijerat Undang – undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ajo/gus).



















