Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 13 Mei 2017

Asosiasi Petani Tebu Akan Gugat Menperin di Mahkamah Agung, Ternyata Ini Alasannya


Asosiasi Petani Tebu Akan Gugat Menperin di Mahkamah Agung, Ternyata Ini Alasannya Perbesar

Reporter: Khamim

Editor: Titin Sukmawati

___________________________________________

Panggungrejo (Kabarpas.com) – Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) akan menggugat Surat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10/M-IND/PER/3/2017, tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku dalam Rangka Pembangunan Industri Gula.

“Peraturan tersebut terindikasi hanya sebagai kedok agar bisa mendapatkan izin impor gula mentah,” kata Ketua Umum Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat APTRI Arum Sabil.

Arum menyebut peraturan tersebut adalah bentuk penerjamahan yang salah dari kebijakan presiden yang ingin menyelamatkan konsumen sekaligus melindungi petani dan industri gula dalam negeri. “Tujuan presiden sangat mulia. Bagaimana pangan bisa dijangkau masyarakat,” katanya.

Oleh sebab itu, Arum meminta agar kebijakan yang dikeluarkan Menteri Perindustrian ini menjadi bagian dari agenda pembahasan Rakernas. “Kalau perlu melakukan gugatan ke Mahkamah Agung,” katanya.

Menurut Arum, kebijakan menteri itu berdampak buruk terhadap petani tebu. “Tentunya kita akan menjerit, meronta, dan melawan,” katanya.

Arum menambahkan bijakan tersebut membuka peluang kepada pabrik gula baru mengimpor gula mentah selama tujuh tahun untuk menutupi kebutuhan bahan baku tebu. “Ini sebenarnya bukan kebijakan yang adil. Ini kebijakan yang merupakan mesin pembunuh petani tebu dan industri gula dalam negeri,” katanya.

“Di balik kebijakan yang terlihat arif dan bijaksana, sebenarnya hanya kedok kebijakan ekonomi yang mengarah kepada kejahatan kemanusiaan. Kalau sampai ini diloloskan dan kita biarkan, maka akan berdiri pabrik-pabrik gula baru yang hanya sebagai kedok melakukan impor gula mentah,” kata Arum.

Arum menyetujui pabrik gula baru, asalkan mengolah tebu yang ditanam di dalam negeri. “Rakernas ini momentum bagus untuk melakukan komunikasi intensif dan memberikan masukan yang jelas kepada pemerintah. APTRI ingin menjadi mitra yang baik dan menjadi bagian dari perjuangan di negeri tercinta ini,” katanya.

Pernyataan Arum ini beriringan dengan tema rakernas yang digelar pada 12-13 Mei 2017, yakni Optimalisasi Sinergi Menuju Swasembada Gula yang Berdaya Saing Demi Terwujudnya Petani Tebu yang Sejahtera. Rakernas diikuti 600 petani tebu seluruh Indonesia.

Sementara itu, Ketua Umum APTRI Abdul Wahid mengecam kebijakan itu. “Ini akan membunuh industri gula dalam negeri. Mereka membangun industri gula yang dapat izin impor raw sugar selama lima tahun di Jawa dan tujuh tahun di luar Jawa. Tiga tahun saja sudah selesai, pabrik itu tidak usah dilanjutkan sudah untung,” katanya.

Wahid meminta agar pabrik gula segera direvitalisasi. Ini merupakan solusi tepat untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri daripada mengutamakan impor gula mentah. Komisi VI DPR RI sudah memberikan anggaran Rp 3 triliun untuk revitalisasi pada 2015. Namun ternyata hingga tahun ini belum selesai. “Berjalan lambat,” katanya.

Wahid juga mendesak agar gula rafinasi tetap untuk kebutuhan industri makanan dan minuman, dan tidak dijual bebas. “Industri pabrik gula rafinasi direct langsung ke industri makanan dan minuman. Jadi pemerintah akan tahu berapa kebutuhan gula rafinasi untuk industri. Bukan untuk kapasitas terpasang industri gula rafinasi, yang diinformasikan sampai 5 juta ton. Padahal kebutuhan industri gula rafinasi hanya tiga juta ton,” katanya. (mim/tin).

 

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, Ratusan Santri dan Warga di Pasuruan Gelar Pawai Obor

27 Juni 2025 - 06:09

Uniwara Gelar Scientech Expo, Ajang Pameran Inovasi Mahasiswa dan Dosen

26 Juni 2025 - 14:34

Terungkap Fakta Baru, Kasus Pembunuhan Wanita Bugil di Grati Pasuruan

25 Juni 2025 - 13:40

Hutan Cempaka Rayakan 5 Tahun dengan Semangat Harmoni untuk Tumbuh

24 Juni 2025 - 10:36

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM, Hadirkan Bantalan Sosial Digital melalui Program Rekrutmen Mitra Digital

19 Juni 2025 - 10:12

Workshop Evaluasi Diri: Langkah Nyata Tingkatkan Profesionalisme Calon Pendidik

18 Juni 2025 - 14:01

Trending di Berita Pasuruan