Mojokerto, Kabarpas.com – Berdasarkan Laporan/Pengaduan Nomor : LPM/ 74/X/2025/ SPKT tertanggal 20 Oktober 2025, Septiani Wahyuningsih (26) beralamat di Prajurit Kulon V, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto mengalami nasib apes karena sepeda motornya yang terparkir disamping ia bekerja telah digarong maling. Akibat kejadian tersebut ia melaporkan peristiwa pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol S-3038-NBX warna hitam miliknya yang digunakan sehari- hari.
Kronologis waktu kejadian terjadi pada Hari Senin (20/10/2025) sekitar jam 21.40 Wib di tempat parkir Resto Mie Djoetek, Jalan Raya Jayanegara No.110A, Jetis, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto dan korban merupakan sebagai karyawati di resto tersebut.
Septi Wahyuningsih mengungkapkan ke awak media, bahwa sepeda Honda Beat miliknya parkir disamping resto Mie Djoetek dalam keadaan terkunci stang.
“Diketahui pada jam 21.40 Wib saat mau pulang kerja sepeda motor saya sudah tidak ada, sedangkan petugas parkir menjaga parkiran sampai pada pukul 20.00 Wib” Ungkap Septi Wahyuningsih karyawati resto mie Djoetek usai pelaporannya, Rabu (22/10/2025) siang.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp. 12 Juta dan korban telah melaporkannya ke wilkum Polsek Puri, Polres Mojokerto guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan apabila ada pihak yang mengetahui kendaraan tersebut diharapkan untuk menghubungi petugas kepolisian setempat. (Har/Ian).



















