Pasuruan (Kabarpas.com) – Mencuatnya kasus pertambangan liar di Lumajang, hingga menewaskan seorang aktivis lingkungan, Salim Kancil yang dibunuh dengan sadis oleh sekelompok preman. Membuat pemerintah Kabupaten Pasuruan ketar-ketir. Pasalnya, di wilayah kabupaten setempat terdapat banyak lokasi pertambangan.
Nah, untuk mengantisipasi kejadian tersebut, Pemkab Pasuruan akan melakukan monitor dan evaluasi (monev) secara ketat, kepada semua perusahaan tambang yang ada di wilayah kabupaten setempat.
“Isu lingkungan hidup terutama pertambangan, saat ini sangat sensitif. Oleh karena itu kami telah mengambil langkah-langkah penting untuk menertibkan aktivitas pertambangan. Yakni, akan segera melakukan monev ke lokasi tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pasuruan,” kata Muchaimin, Kepala BLH Kabupaten Pasuruan saat menggelar jumpa pers di Pendopo kabupaten setempat. Senin. (05/10/2015).
Dijelaskan, upaya itu dilakukan pihaknya agar kejadian di Lumajang tersebut tidak terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Ia juga mengatakan, regulasi tentang pertambangan itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2015.
“Memang masalah pertambangan menjadi kewenangan pemerintah propinsi. Namun, Pemkab Pasuruan juga tetap berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah tehnis ini,” terang Muchaimin.
Lebih lanjut ia menambahkan, dalam monitoring itu nantinya akan meliputi segala hal tentang aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh pengusaha tambang, diantaranya yaitu; kelengkapan berbagai dokumen yang diperlukan, pemenuhan hak dan kewajiban perusahaan tambang, serta reklamasi lokasi area, pasca eksplorasi penambangan.
“Kami akan memberikan sanksi tegas apabila saat ditemui di lokasi, ternyata si pengusaha tambang tersebut menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya. (ajo/abu).