Kota Batu, Kabarpas.com – Serapan anggaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu sangat minim dalam penangganan pandemi Covid-19. Dari total Rp 36,9 miliar hanya terealisasi Rp 8,7 miliar terhitung sampai 12 Juni 2020.
Hal itu diketahui usai Komisi C DPRD Kota Batu memanggil Dinkes saat hiring, Jumat (12/6/2020) di Gedung DPRD Kota Batu.
Menurut anggota Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Mahmud rincian serapan terbagi menjadi dua yaitu belanja tidak terduga (BTT) senilai Rp 4,3 miliar dari Rp 29,2 miliar, serta Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) dari Rp 7,6 miliar hanya Rp 4,3 miliar.
“Jujur saja kami sangat menyayangkan kok bisa serapan sangat minim. Apalagi ditengah pandemi, salah satunya anggaran untuk insentif nakes belum juga disalurkan. Mereka itu garda terdepan dalam pandemi,” geram politisi Golkar ini.
Sama saja dinkes tidak bekerja serius dan membiarkan anggaran tak terpakai. Padahal Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko juga menegaskan supaya dinkes segera mencairkan insentif kepada nakes.
Apalagi, dewan menilai jika penganggaran Covid-19 dari Dinkes tak berguna dan harus dirubah. Pasalnya anggaran shelter, kenyataanya tidak terpakai, lalu pengadaan biskuit untuk balita senilai Rp 700 juta, pengadaan susu dan biskuit untuk lansia senilai Rp 10,2 miliar, dan pengadaan susu untuk ibu hamil, senilai Rp 510 juta.
“Itukan anggaran rutin tiap tahun atau anggaran reguler. Kan bisa digeser untuk lainnya. Sehingga anggaran bisa dimaksimalkan bagi penanganan Covid-19. Komisi C juga meminta untuk pengadaan tahunan atau regular untuk pengadaan biskuit dan susu untuk bumil, balita, dan lansia yang sudah selesai untuk segera didistribusikan dulu,” tegas dia.
Dewan khawatir jika sampai ada tumpang tindih anggaran dengan penanggulangan Covid-19.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, dr. Kartika Trisulandari membantah jika anggaran yang terserap berasal dari pengadaan barang dan jasa. Diantaranya pembelian alat rapid test, APD, dan suplemen multivitamin. Sedangkan untuk insentif nakes kami masih melakukan verifikasi.
“Terserap untuk pembelian APD, alat rapid test dan suplemen. Lalu nakes kenapa belum cair kami verifikasi. Tiap hari masih ada tambahan nakes serta dibedakan mana yang dari Puskesmas, RS, petugas Lab, sampai relawan PMI. Untuk anggaran pun kami sudah verifikasi dengan Kejari Batu,” kelit dia.
Tahapan dalam insentif nakes, butuh waktu dua sampai tiga hari serta menunggu perwali. Kemudian proses di bagian keuangan selama tiga hari. Kalau shelter yang tidak digunakan sama sekali, nantinya anggaran bisa digeser sesuai dengan masukan dari Komisi C.
“Saya tegaskan, anggaran untuk barang dan jasa sudah sesuai aturan melalui penunjukan langsung (PL). Untuk pengadaan barang dan jasa, kami sebagian besar melalui PL dengan syarat yang ditentukan dengan keterangan kewajaran harga dari pihak ketiga. Itu yang disyaratkan dari bagian layanan pengadaan (BLP) dan kejari,” tegas Kartika. (lih/wan).