Pasuruan (Kabarpas.com) – Dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman di saat perayaan Natal. Jajaran Reskrim Polsek Purwosari berhasil menyita puluhan botol minuman keras (Miras). Jumat (25/12/2015).
“Puluhan botol miras ini kami sita dari beberapa warung jamu, di wilayah Kecamatan Purwosari yang telah lama kami curigai,” kata Kanitreskrim Polsek Purwosari, Ipda H. Sawu Supriyatna kepada Kabarpas.com.
Menurut Ipda Sawu, disitanya puluhan miras tersebut, karena hal itu merupakan salah satu dari tupoksi pihaknya dalam rangka menciptakan perayaan Natal yang aman dan nyaman. “Pengaruh miras itu besar. Karena salah satu yang memicu terjadinya tindak kriminalitas adalah berawal dari miras tersebut,” imbuhnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan, bahwa penyitaan puluhan botol minuman haram tersebut, berawal dari warung jamu milik Agus (52), di Desa Martopuro. Di tempat Agus petugas berhasil menyita 10 botol miras.
Selanjutnya petugas langsung ke warung jamu milik Supri (40), di Dusun Kemantren, di tempat ini petugas menyita belasan botol miras. Setelah itu, petugas juga menyita 14 botol miras dari warung jamu milik Bambang (45), di Desa Bager.
“Rata-rata miras yang kami sita berjenis arak jawa dan Topi Miring. Selanjutnya ketiga pemilik warung jamu penjual miras tersebut, kami suruh menandatangani surat pernyataan untuk tidak menjual miras kembali,” pungkasnya. (ajo/tin).



















