Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Banyuwangi · 17 Nov 2017

Aktivis M. Yunus Wahyudi Digiring Pulang Tim Resmob Polres Banyuwangi


Aktivis M. Yunus Wahyudi Digiring Pulang Tim Resmob Polres Banyuwangi Perbesar

Reporter : Hari Purnomo

Editor : Pendik

_______________________________________________

Banyuwangi (Kabarpas.com) – Akhirnya M. Yunus Wahyudi (43) warga Dusun Kaliboyo, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ‘menghadap’ di ruang pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Banyuwangi, Jumat (17/11/2017) sekitar pukul 15.15 WIB.

Aktivis yang dikenal kontroversi itu berangkat dari Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember bersama tim Resmob Polres Banyuwangi sekitar pukul 13.00 WIB.

Keterangan Kasatreskrim AKP. Sodik Efendi melalui Kanit Pidum Ipda. M. Lutfi, pihaknya sudah melakukan pencarian terhadap M. Yunus Wahyudi pasca dilayangkannya surat panggilan ke 1, ke 2 hingga ke 3 yang tidak dipenuhi kedatangan pria yang juga ketua Forum Solidaritas Banyuwangi (FSB) ini.

Karena tidak juga datang memenuhi panggilan, akhirnya Satreskrim dibarengi menurunkan beberapa anggota Resmob, hingga berhasil ‘ketemu’ di sebuah warung makan di Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Jember.

“Setelah berhari-hari kami menyanggong, akhirnya ada petunjuk jika saudara M. Yunus Wahyudi sedang berada disebuah warung makan di Desa Sempolan, Kecamatan Silo sekitar pukul 13.00 WIB. Lalu kita ajak pulang ke Banyuwangi menghadap ke Polres,” papar Ipda. M. Lutfi yang sebelumnya sebagai Kanitreskrim Polsek Cluring ini.

Usai dilakukan pemeriksaan diruang Pidum Satreskrim Polres Banyuwangi, M. Yunus Wahyudi resmi ditahan dan harus menginap di ruang tahanan (Rutan) Polres Banyuwangi.

“Resmi kita tahan dengan jeratan pasal 45 a (2) sub pasal 45 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun dan maksimum denda 1 miliar,” jelasnya.

Sementara M. Yunus Wahyudi kepada media ini mengaku sebenarnya memang hendak pulang dan menghadap ke Pidum Satreskrim Polres Banyuwangi.

“Karena kebetulan kita bertemu dengan kawan-kawan Resmob di warung makan Nusantara Sempolan Silo, ya kita bareng-bareng pulang dan menghadap ke ruang Pidum Satreskrim Polres Banyuwangi. Jadi saya ini tidak ditangkap mas,” ujar Yunus.

Sebelumnya, M. Yunus Wahyudi warga Dusun Kaliboyo RT 03 RW 03 Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, dilaporkan oleh pengurus PCNU dengan delik pencemaran nama baik dan UU ITE di Polres Banyuwangi pada 25.September 2017. Kendati belakangan sudah sempat terjadi perdamaian antara M. Yunus Wahyudi dengan H. Nanang Nur Ahmadi dari pengurus PCNU Banyuwangi, namun proses hukumnya tetap berjalan. (har/pen).

Artikel ini telah dibaca 72 kali

Baca Lainnya

Jember Diganjar Penghargaan Daerah Sehat dan Empat Inovasi Terbaik Jawa Timur Tahun 2025

13 November 2025 - 21:21

Tren, Peluang, dan Strategi di Investasi Emas Online di Akhir Tahun 2025

13 November 2025 - 08:28

Cari Aman Berkendara & Persiapan Trabasan Bareng Honda CRF150L

12 November 2025 - 16:12

Thamrin Desak BPJS Kesehatan Buka Data Manipulasi Klaim JKN di Tiga RS Jember

6 November 2025 - 23:26

Gus Fawait: Di Balik Gerobak Cinta, Ada Cinta Pemerintah untuk Rakyat Kecil

6 November 2025 - 08:39

Penetapan Kepala SMA Muhammadiyah 3 Jember Sudah Sesuai Prosedur, PWM Jatim: Sony Bakhtiar Resmi Dilantik

5 November 2025 - 19:48

Trending di Peristiwa