Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Haji · 9 Jun 2022 14:14 WIB ·

Agar Koper Tidak Dibongkar, Kemenag Minta Jemaah Patuhi Ketentuan Barang Bawaan


Agar Koper Tidak Dibongkar, Kemenag Minta Jemaah Patuhi Ketentuan Barang Bawaan Perbesar

Jakarta, Kabarpas.com – Keberangkatan jemaah haji Indonesia sudah memasuki hari kelima. Sebanyak 8.702 jemaah sudah berada di Madinah. Hari ini, akan kembali diberangkatkan ke Kota Nabi, 1.949 jemaah yang terbagi lima kloter dari 4 embarkasi, yaitu: dua kloter dari Embarkasi Jakarta – Pongok Gede (JKG), dan masing-masing stu kloter dari embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS), Padang (PDG), dan Solo (SOC)

Selama proses keberangkatan ini, ada beberapa koper jemaah haji Indonesia yang harus dibongkar di bandara karena membawa barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sehubungan itu, Kementerian Agama meminta kepada jemaah untuk mematuhi ketentuan terkait barang bawaan.

“Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan,” terang Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

Menurutnya, Kemenag telah menerbitkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) yang mengatur tentang barang bawaan. Ada sejumlah ketentuan, misalnya mengatur tentang batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, serta sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa.

“Sudah diatur juga ketentuan membawa obat-obatan, termasuk larangan memasukkan air Zamzam ke dalam koper,” tegas pria yang akrab disapa Wibowo ini.

“Empat hari ini, ditemukan ada jemaah yang membawa rokok dengan jumlah yang berlebih sehingga di bandara harus dibongkar. Hal tersebut perlu menjadi perhatian agar jemaah yang akan berangkat tidak merepotkan diri sendiri karena harus membongkar kembali kopernya,” sambungnya.

Berikut hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan barang bawaan jemaah haji Indonesia 1443 H/2022 M:

a. Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg (kecuali jemaah haji dari Embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg), tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor.

b. Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.

c. Sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu: a) Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak; b) Senjata api dan senjata tajam; c) Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).

d. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).

e. Untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.

f. Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zamzam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat. Hal ini merupakan antisipasi pada saat kepulangan, sehingga Jemaah tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan, seperti menyimpan air zam-zam yang dilapisi aluminium foil, dimasukkan dalam pipa peralon, dan beragam cara lainnya. (don/ida).

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Wabup Asahan Terima Penghargaan Pelaksanaan DAK Terbaik  Bidang Penyerapan Anggaran Tahun 2023

26 Maret 2024 - 22:24 WIB

Tahap II Ditutup, 194.744 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji

26 Maret 2024 - 19:28 WIB

Peduli Sesama, Polres Blitar Kota Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Jawa Tengah

25 Maret 2024 - 10:20 WIB

Perumda Air Minum Tirta Wening Trenggalek Siapkan Tim Penanggulangan Hadapi Cuaca Ekstrem

20 Maret 2024 - 08:23 WIB

Dianggap Tak Aktif, 70 Koperasi di Kabupaten Blitar Bakal Dibubarkan

17 Maret 2024 - 13:37 WIB

Dinas PUPR Trenggalek Target 1000 Keluarga Penerima Manfaat Pembangunan SPALD-S 2024

15 Maret 2024 - 12:07 WIB

Trending di KABAR NUSANTARA