Jember, Kabarpas.com – Dugaan manipulasi dan penggelembungan (mark up) klaim BPJS Kesehatan di tiga rumah sakit di Jember memasuki babak baru. Seorang advokat asal Jember, Moh. Husni Thamrin resmi melaporkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan, Ketua Komisi D DPRD Jember, serta seorang dokter spesialis ortopedi RS Paru Jember ke Kejaksaan Negeri Jember, Senin (17/11/2025).
Thamrin datang membawa berkas laporan dan sejumlah dokumen pendukung. Kepada wartawan, ia menegaskan bahwa dugaan markup klaim tersebut tidak bisa dipandang sebagai sekadar pelanggaran administratif.
“Ini uang negara. Ada unsur korupsi dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada akhir September 2025 ketika BPJS Kesehatan Cabang Jember merilis adanya dugaan manipulasi dan penggelembungan klaim dari tiga rumah sakit. Namun BPJS tidak menyebutkan secara terbuka rumah sakit yang terlibat.
Kondisi ini memicu kritik Thamrin. Ia lantas mengirim surat kepada Gubernur Jawa Timur dan Bupati Jember, meminta dilakukan audit atas rumah sakit yang dicurigai melakukan penyimpangan. Dari surat tersebut, terungkap tiga fasilitas kesehatan dimaksud yaitu, RS Paru Jember (milik Pemprov Jatim), RS Siloam Jember, RSD Balung (milik Pemkab Jember).
Ketegangan meningkat ketika pada Rabu (5/11/2025), Komisi D DPRD Jember terendus mengadakan pertemuan tertutup dengan BPJS dan Dinas Kesehatan di sebuah hotel. Thamrin menyebut pertemuan itu diinisiasi oleh Komisi D.
“Kabarnya biaya pertemuan itu malah difasilitasi BPJS,” ungkap Thamrin. Ia menilai pertemuan tersebut mengandung “aroma skenario” untuk meredam eskalasi kasus.
Keesokan harinya, Kamis (6/11), Komisi D menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan 14 rumah sakit. Namun hasilnya dinilai jauh dari substansi persoalan.
“RDP itu malah jadi forum curhat rumah sakit. Tidak fokus pada kasus BPJS. BPJS dan pimpinan Komisi D justru mengaburkan. Kasus dianggap perdata biasa dan selesai kalau kerugian dikembalikan,” tegas Thamrin.
Melihat tidak adanya tindakan tegas dari institusi terkait, Thamrin melangkah ke jalur hukum. Ia meminta Kejari Jember menelusuri dugaan keterlibatan oknum dokter spesialis ortopedi serta para peserta rapat yang berlangsung pada 5 November 2025.
Ia turut menyerahkan Nota Dinas Nomor: 170/22/Komisi D/XI/2025 sebagai salah satu petunjuk adanya “mens rea” atau niat jahat untuk menutupi dugaan korupsi.
“Kejaksaan harus memeriksa para pihak. Kalau ada bukti permulaan yang cukup, segera tingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Laporan resmi yang masuk ke Kejari Jember ini membuka putaran baru penyidikan di sektor kesehatan daerah. Publik kini menantikan langkah kejaksaan menindaklanjuti dugaan manipulasi dana BPJS yang bersumber dari uang negara dan iuran masyarakat. (dan/ian).



















