Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang pemuda bernama Rendy Septian Ananstasyah (20), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat melakukan tindak pidana pencurian di rumah neneknya sendiri, Suhartiningsi, (59), warga Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Aksi nekat ini dipicu oleh kecanduan judi online (judol) yang mengakibatkan pelaku terlilit utang.
Total kerugian yang dialami korban, Suhartiningsi, tidak tanggung-tanggung. Rendy berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 30,75 juta dan perhiasan emas senilai Rp30 juta, sehingga total kerugian mencapai lebih dari Rp60 juta.
Saat dihadirkan dalam gelar press release di Mapolsek Purworejo pada Selasa (18/11/2025), pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku sudah kecanduan judi online sejak awal tahun 2025.
”Awalnya hanya taruhan kecil, namun lama-lama pelaku semakin berani memasang taruhan dalam jumlah besar demi mengembalikan modal yang sebelumnya hilang,” ungkap Plt Kapolsek Purworejo, AKP Yudianto kepada Kabarpas.com.
AKP Yudianto menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terbongkar setelah korban menyadari uang di dalam tasnya hilang.
”Korban mengecek rekaman CCTV. Terlihat pelaku yang tak lain cucunya sendiri berada di lokasi rumahnya pada waktu kejadian. Setelah diketahui melakukan pencurian di dalam rumahnya, mulai dari uang tunai hingga perhiasan emas, korban kemudian melaporkan perbuatan sang cucu,” ujar AKP Yudianto.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dan terancam hukuman penjara lebih dari empat tahun. (emn/ian).



















