Jember, Kabarpas.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi C dan Komisi B DPRD Jember, Senin (17/11/2025), mengungkap fakta bahwa saluran irigasi di sekitar Perumahan Rengganis 2 masih memiliki fungsi vital bagi petani. RDP digelar setelah sidak dewan bersama petani, Hippa, dan dinas teknis yang menemukan dugaan tersumbatnya irigasi akibat aktivitas kawasan perumahan.
RDP menghadirkan perwakilan Hippa, petani, Dinas PU Bina Marga dan SDA, serta Dinas PM-PTSP, dan menegaskan bahwa hak petani terhadap air tidak bisa dinegosiasikan, meskipun lahan yang mereka kelola hanya tersisa beberapa petak kecil.
Kabid Sumber Daya Air PU Bina Marga dan SDA menjelaskan bahwa Daerah Irigasi Kotok, yang mencakup luas total 1.140 hektare, secara kewenangan berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur karena melampaui batas 1.000 hektare. Namun, irigasi tersier tetap menjadi kewenangan Hippa sebagai pengelola air di tingkat tapak.
Ia menegaskan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air memberikan perlindungan penuh kepada masyarakat untuk memperoleh air bagi kebutuhan sehari-hari, pertanian, hingga usaha air minum.
“Sekecil apa pun lahan petani, mereka tetap memiliki hak mendapatkan air. Dalam kajian yang kami ikuti, saluran yang ada di kawasan perumahan tidak dibenarkan untuk ditutup,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi saluran di area perumahan kini perlu revitalisasi karena aliran air praktis tidak berjalan. Ia meminta adanya koordinasi teknis antara pengembang perumahan dan instansi terkait agar pembangunan tidak mengganggu fungsi irigasi.
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) menambahkan bahwa lahan pertanian di sekitar Rengganis 2 masih berpotensi produktif dan belum sepenuhnya berubah menjadi kawasan non-pertanian.
“Hak petani harus terpenuhi, baik air maupun tanaman pangannya. Fokus kami meningkatkan produksi pangan dan kesejahteraan petani,” ujar perwakilan TPH.
Dinas TPH mengungkapkan tengah menjalankan program pemeliharaan dan revitalisasi irigasi melalui dukungan Inpres dan program reguler Kementerian Pertanian.
Dinas PM-PTSP menjelaskan bahwa seluruh izin Perumahan Rengganis 2 telah terpenuhi, mulai dari izin lokasi, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Meski izin lengkap, DPRD menegaskan bahwa tidak ada izin yang dapat menghilangkan hak petani atas sumber air, terlebih jika pembangunan terbukti mengganggu fungsi irigasi.
Pertemuan memanas ketika Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Puji Prabowo meluapkan kekesalan atas pernyataan kuasa hukum perumahan yang menyebut sidak DPRD sebagai tindakan “maling”, meski disampaikan dengan perumpamaan.
Ardi menegaskan bahwa sidak dilakukan berdasarkan regulasi dan laporan masyarakat, bukan menyasar perumahan.
“Kami tidak pernah sidak ke perumahan. Kami mendatangi irigasi tersumbat karena keluhan petani. Akses masuknya memang lewat perumahan, itu satu-satunya jalan,” tegas Ardi.
Ia menilai ungkapan kuasa hukum tersebut mencoreng martabat lembaga.
“Kalau menyebut Ardi pribadi, saya tidak masalah. Tapi ini menyebut lembaga. Itu pencemaran nama baik. Kami akan menindaklanjuti ke aparat penegak hukum,” Imbuhnya.
Ardi juga menegaskan bahwa meski perumahan memiliki izin lengkap seperti disampaikan PTSP, DPRD tetap akan bertindak bila ditemukan pelanggaran sekecil apa pun, terlebih jika berdampak pada hak petani. (dan/ian).



















