Jember, Kabarpas.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember kembali menorehkan hasil besar dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dari hasil operasi terbaru, polisi menyita 885,93 gram sabu-sabu dan 300 butir pil ekstasi dari tangan seorang pengedar lintas provinsi berinisial WR (45), warga Kecamatan Jenggawah, Jember.
Dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (6/11/2025), Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas memimpin langsung rilis kasus didampingi Kasatresnarkoba Iptu Naufal Mutaqqin. Kapolres menyebut, temuan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan panjang dan menjadi salah satu pengungkapan terbesar sepanjang tahun 2025.
“Barang bukti yang kami sita dari tersangka WR berupa sabu seberat bersih 885,93 gram dan 300 butir ekstasi. Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya juga terlibat kasus serupa,” katanya.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah Pakusari. Pada 13 Oktober 2025 pukul 20.30 WIB, tim Satresnarkoba mengamankan dua orang tersangka berinisial AB dan S dengan barang bukti awal 0,5 gram sabu.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial WR. Polisi lalu bergerak cepat dan memburu WR hingga ke sebuah hotel di kawasan Pajajaran, Kebonsari, Sumbersari.
“Sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan WR di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan 88 plastik klip berisi sabu-sabu siap edar,” jelas Iptu Naufal Mutaqqin.
Dari pemeriksaan lanjutan, WR mengaku bahwa keesokan harinya ia menunggu paket berisi 300 butir ekstasi yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Petugas kemudian menelusuri paket tersebut dan menemukan ekstasi yang disembunyikan di dalam bungkusan makanan.
Polisi juga mengungkap bahwa WR telah empat kali melakukan pengiriman narkoba ke luar daerah, dengan jaringan distribusi terbesar menuju Pulau Bali. Pasokan sabu didapat dari Sumatera Utara yang dikirim melalui jalur darat hingga ke Jember, lalu diteruskan kembali ke Bali dengan cara yang sama.
“Setiap pengiriman, tersangka mengedarkan sekitar satu kilogram sabu. Sistem yang digunakan juga beragam, mulai dari cara ranjau di wilayah Jember hingga pengiriman langsung ke pembeli di Bali,” ungkap Kasatresnarkoba.
Polisi memastikan WR bukan pemain baru. Ia tercatat sebagai residivis dua kali kasus narkotika dan baru saja bebas bersyarat awal tahun ini. Namun tak butuh waktu lama, ia kembali mengulangi perbuatannya.
Atas perbuatannya, WR dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Kapolres menegaskan, Polres Jember akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akarnya hingga tidak ada ruang bagi pengedar di Jember. (dan/ian).



















