Mojokerto, Kabarpas.com – Guna menindaklanjuti laporan terkait Progres Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) perihal dugaan Dumping Limbah, Tim LIRA Kota Mojokerto audensi dengan Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Jl. Menganti, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Dalam audensi tersebut, pihak Dirjen SDA BBWS Brantas menyambut baik kedatangan tim LSM LIRA Kota Mojokerto dan ditemui langsung perwakilan dari Bidang Hukum (Bidkum) dan Bidang Perijinan Dirjen SDA BBWS Brantas.
LSM LIRA Kota Mojokerto diberikan fasilitas dan berkesempatan untuk menyampaikan aduan secara langsung melalui hearing (audiensi) untuk menanyakan tindak lanjut proses aduan yang sebelumnya telah dilayangkan melalui surat aduan resmi (Dumas) nomor : 043/AM.10/Kota.MJK/2025
Yudi, Bidang hukum (Bidkum) BBWS Brantas menjelaskan bahwa, aduan sudah di terima dan disampaikan ke pimpinan Dirjen SDA BBWS Brantas.
“Aduan sudah kami sampaikan ke pimpinan, kami menunggu instruksi lebih lannjut dari pimpinan untuk bisa meninjau langsung ke lapangan,” jelasnya, Rabu (29/10/2025).
Lebih lanjut Yudi menyampaikan, wilayah kerja yang luas dan jumlah pegawai satuan tugas dibidang penindakan yang terbatas menjadikan kendala.
“Sehingga perlu dijadwalkan dalam menangani setiap laporan yang masuk,” terangnya.
Andik Rusianto, Sekretaris LSM LIRA Kota Mojokerto usai audensi mengatakan, agenda saya hari ini adalah melakukan pendampingan Tim LSM LIRA Kota Mojokerto bersilaturahmi ke kantor BBWS Brantas Jawa Timur yang berkedudukan di Jl. Menganti Kec. Wiyung Surabaya.
“Kami menanyakan secara langsung terkait progres laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang telah kami layangkan tertanggal 16 Oktober 2025 kemarin,” Ujarnya.
Lebih dalam dikatakan, Alhamdulillah, kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada BBWS Brantas yang telah menerima kami dengan baik dan menindak lanjuti laporan kami, serta memfasilitasi kami dari tim LSM LIRA untuk beraudiensi secara langsung dalam penyampaian.
“Saya berharap terkait aduan kami ini dari pihak BBWS Brantas, dalam tahap pengembangan penyelidikan dapat segera membuahkan hasil sesuai dengan yang kita inginkan, serta adanya tindakan tegas sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Ditegaskan, diduga Limbah B3 yang disinyalir sampah sisa proses produksi dari PT. ALAM INROTAMA yang buang dan ditimbun secara ilegal di bantaran sungai.
“Supaya segera bisa teratasi dengan cara clean up dan tidak berdampak membahayakan bagi warga dan lingkungan sekitar,” pungkas Andik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen perusahaan PT. ALAM INROTAMA belum bisa dihubungi dan memberikan keterangan resminya. (Har/Ian).



















