Jember, Kabarpas.com – Dua warga Jember, Saswito dan Rusdiono Cokrodiningrat, sejak Juni 2024 ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan, namun hingga kini belum juga ditahan.
Kasus ini berawal dari laporan Satria, seorang perempuan asal Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, yang melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Kepolisian Sektor Sukowono pada 26 Mei 2023.
Laporan itu teregister dengan Nomor LP-B/14/V/2023/POLSEK SUKOWONO. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka. Namun, sudah 15 bulan berlalu sejak penetapan, penahanan tak kunjung dilakukan tanpa penjelasan publik yang memadai.
Alih-alih menjalani proses hukum pidana, kedua tersangka melalui kuasa hukumnya Subhan Handoko justru menggugat korban secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PN Jember dengan ketua Frans Cornelisen, gugatan pihak tersangka dikabulkan. Barang bukti berupa kwitansi pembayaran, yang sebelumnya disita penyidik, dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kuasa hukum korban, Mohammad Husni Thamrin, tidak tinggal diam. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, yang kemudian membatalkan putusan PN Jember tersebut.
Putusan banding itu dikuatkan kembali melalui putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 13 Oktober 2025, yang menolak seluruh dalil gugatan pihak tersangka.
“Hakim Frans Cornelisen yang dulu memutus perkara ini di PN Jember sekarang sudah diberhentikan tidak dengan hormat oleh Komisi Yudisial, karena pelanggaran asusila berulang yang dilakukan sejak sebelum berdinas di Jember,” terang Thamrin kepada wartawan.
Merasa proses hukum berjalan lambat, pada Rabu (29/10/2025) Thamrin melayangkan surat resmi ke Kapolri, Kapolda Jawa Timur, Kapolres Jember, dan Kapolsek Sukowono.
Isi surat tersebut menuntut agar penyidik segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka.
“Yang memprihatinkan, tersangka Saswito dikabarkan telah kabur ke Malaysia setelah sebelumnya berada di Bali. Ia diduga menghindari pelaporan perkara lain,” jelasnya.
Thamrin menegaskan, bila langkah hukum tak segera diambil, pihaknya akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jember.
“Jika kedua tersangka tidak segera ditahan, kami akan daftarkan praperadilan. Termohonnya termasuk Kapolri sebagai pimpinan tertinggi kepolisian,” tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik Jember karena menyoroti lamanya penanganan perkara yang sudah memiliki tersangka tanpa kejelasan tindak lanjut.
Kuasa hukum korban menilai, kepolisian perlu memberikan transparansi atas alasan tidak dilakukannya penahanan selama lebih dari satu tahun sejak penetapan tersangka.
“Kami menghormati proses hukum, tapi keadilan juga butuh kepastian. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” ujar Thamrin menutup keterangannya. (dan/ian).



















