Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 24 Okt 2025

Diskominfotik Kota Pasuruan Dukung Gerakan Nasional Digital Sehat Tanpa Judi Online Serentak 2025


Diskominfotik Kota Pasuruan Dukung Gerakan Nasional Digital Sehat Tanpa Judi Online Serentak 2025 Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan berpartisipasi dalam kegiatan nasional Digital Sehat Tanpa Judi Online Serentak 2025, yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Meeting di MCC Diskominfotik Kota Pasuruan.

Kegiatan bertajuk CERDIG (Cerdas Digital) ini merupakan inisiatif bersama antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Diskominfo Provinsi Jawa Timur, serta Diskominfotik Kota Pasuruan bekerja sama dengan Polresta Pasuruan. Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan deklarasi Cegah Judi Online serentak di 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur sebagai bentuk dukungan nyata terhadap gerakan nasional pemberantasan judi daring.

Kepala Diskominfotik Kota Pasuruan, Imam Subekti, S.Sos., M.M., menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam menjaga ruang digital agar tetap aman dan produktif. Ia juga mengingatkan bahwa maraknya praktik judi online dan pinjaman ilegal telah menimbulkan banyak korban, sehingga kesadaran hukum dan literasi digital perlu terus ditingkatkan.

“Judi online bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman moral, ekonomi, dan sosial. Mari bersama-sama menolak dan melaporkannya agar ruang digital kita bersih dan sehat,” tegas Imam Subekti.

Diskominfotik Kota Pasuruan terus berkomitmen memperkuat literasi digital masyarakat melalui sosialisasi, patroli siber lokal, kampanye anti-judi online, serta kolaborasi dengan Kominfo Provinsi Jawa Timur, KOMDIGI, OJK, dan Polresta Pasuruan.

“Mari gunakan internet untuk belajar, berbisnis, dan berinovasi. Dengan memanfaatkan teknologi secara bijak, kita wujudkan Kota Pasuruan yang cerdas, aman, dan bebas dari judi online,” ujarnya.

Sementara itu, narasumber dari Polresta Pasuruan, IPDA Yuangga Dewantara, S.M., Kanit 3 Satreskrim Polres Pasuruan Kota, menjelaskan bahwa kejahatan dunia maya, termasuk judi online (judol), merupakan ancaman serius yang perlu ditangani secara komprehensif.

“Judi online bukan sekadar permainan digital, tetapi termasuk tindak pidana dengan ancaman hukuman berat. Berdasarkan KUHP Pasal 303 dan UU ITE, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar,” jelas IPDA Yuangga.

Ia menambahkan, meningkatnya kasus judi online tidak lepas dari faktor ekonomi, rendahnya kesadaran hukum, serta pengaruh lingkungan dan perkembangan teknologi. Karena itu, dibutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mengatasinya.

“Upaya pencegahan dimulai dari diri sendiri dan keluarga. Gunakan teknologi secara positif, hindari situs mencurigakan, dan jangan tergiur iming-iming bonus besar dari situs ilegal,” imbuhnya.

Kegiatan ini juga mengedukasi peserta tentang ciri-ciri situs judi online, dampak psikologis dan sosial bagi pelaku, serta ajakan melaporkan konten ilegal melalui kanal resmi milik Kominfo, yakni aduankonten.id. (dit/ian).

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Satgas Pangan Polres Jember Bersama Bulog dan Dinas Terkait Gelar Sidak Pasar Tekan Harga Beras

24 Oktober 2025 - 11:59

Bersiap Ikuti “CRF TRAIL ADVENTURE EAST JAVA SERIES 2025” di Trawas! Jelajahi Nyali, Raih Kebebasan – Kuota Terbatas, Segera Daftar!

24 Oktober 2025 - 10:45

Dinkes Jember Siapkan Skema Pembayaran Utang Rp214 Miliar Warisan Program J-Keren

24 Oktober 2025 - 05:20

Utang Rp214 Miliar J-Keren Jadi Alarm Fiskal, Ini Tanggapan Ketua DPRD Jember

23 Oktober 2025 - 20:51

Ning Ita, Tegaskan Komitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

23 Oktober 2025 - 18:51

Kapolres Pimpin Apel Akbar Kebangsaan Bersama Serikat Pekerja Kabupaten Jombang

23 Oktober 2025 - 15:29

Trending di KABAR NUSANTARA