Jember, Kabarpas.com – Di desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember terjadi konflik yang melibatkan hubungan keluarga. Perseteruan antara seorang anak dan orang tuanya ini berujung pada saling lapor ke Mapolsek Sukowono dengan tuduhan pidana.
Masalah bermula dari perkara lama yang melibatkan Jum (56), seorang janda dengan satu anak. Ia menikah dengan Ar (50), yang memiliki seorang anak perempuan dari pernikahan sebelumnya, bernama Sof (31). Sof memiliki dua ekor sapi yang dipelihara oleh Ar setelah hewan tersebut sempat terkena penyakit kuku dan mulut (PMK).
Setelah sapi tersebut kembali sehat, Ar menjualnya di pasar. Keuntungan hasil penjualan dibagi: Rp 5 juta diberikan kepada Ar sebagai pemelihara, sementara Rp4 juta ditransfer ke rekening Sof. Modal dari penjualan sapi kemudian digunakan untuk membeli sapi lagi, yang dijual kembali di kesempatan lain. Menurut Ar, sebagian uang hasil penjualan sapi sempat dititipkan kepada Fat, kerabat Sof, untuk diserahkan kepadanya. Namun, menurut kabar yang diterima, Sof menolak menerima uang tersebut; hingga kini, uang itu masih disimpan oleh Ar.
“Sekarang uang itu masih saya simpan,” aku Ar.
Perseteruan memuncak saat Jum menerima panggilan dari Polsek Sukowono pada 12 September 2025. Ia dimintai keterangan atas laporan penipuan dan penggelapan terkait empat ekor sapi jenis Limosin. Pelapor kasus tersebut adalah Sof, anak kandung Jum sendiri. Ar selaku ayah sambung Sof juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Merasa tersinggung dan kecewa, Jum dan Ar pada Jumat, 19 September 2025, melaporkan balik Sof ke Polsek Sukowono atas dugaan pengerusakan properti. Dalam laporannya, mereka menyebutkan bahwa teras rumah seharga Rp27 juta dan kandang sapi senilai Rp4 juta yang mereka bangun telah dirusak oleh Sof.
Pada Senin, 1 September 2025, sekitar pukul 08.00 pagi, Ar dikabarkan menerima telepon dari seorang warga Sukosari bernama Alwi. Alwi, yang belakangan diketahui sebagai orang suruhan Sof, mengatakan bahwa ia diminta untuk membongkar teras rumah Ar dengan alasan renovasi bangunan.
“Alwi itu mengaku disuruh Sof membongkar teras rumah, katanya rumah akan diperbaiki,” imbuh Ar mengulas keberadaan Alwi.
Tidak hanya teras rumah, kandang sapi yang dibangun Ar juga dirusak dalam kejadian tersebut. Akibat peristiwa itu, Ar mengaku mengalami kerugian material sebesar Rp35 juta.
Sementara, Moh. Husni Thamrin selaku kuasa hukum Jum dan Ar mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Ia menyatakan telah diminta untuk mendampingi kedua kliennya dalam proses hukum ini.
Namun, karena konflik ini melibatkan hubungan keluarga antara orang tua dan anak, Thamrin berharap penyelesaian dapat dilakukan melalui pendekatan Restorative Justice demi menjaga keharmonisan keluarga.
“Karena masih ada hubungan keluarga, antara orang tua dan anak, saya berharap dapat dimediasi melalui RJ,” tandas Thamrin dikonfirmasi Sabtu (20/9/2025). (dan/ian).