Pasuruan, Kabarpas.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil meringkus 40 pengedar dan bandar narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari. Para tersangka dari 24 kasus ini dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Di antaranya 213,708 gram sabu, 12 butir ekstasi, puluhan timbangan elektrik, plastik klip, dan alat hisap sabu.
Para pelaku mengaku terlibat dalam peredaran narkoba karena dua alasan utama: mendapatkan keuntungan finansial dan menikmati sabu secara gratis. Direktur Tindak Pidana Narkotika Polres Pasuruan, Kombespol Robert Da Costa, memimpin langsung operasi ini.
Kombespol Robert mengungkapkan bahwa Polres Pasuruan menempati urutan ketiga secara nasional dalam pengungkapan kasus narkoba selama operasi ini. “Polres Pasuruan menempati urutan ketiga dalam operasi tumpas narkoba dan berhasil memberantas peredaran narkotika di wilayah Pasuruan,” jelasnya.
Kombespol Robert menekankan pentingnya proses hukum yang tegas untuk para tersangka. Ia menyatakan bahwa perbuatan mereka merusak generasi muda, terutama di tengah upaya pemerintah untuk mencapai target Generasi Indonesia Emas 2045.
”Alhamdulillah, kami bisa mencegah peredaran sabu dan menyelamatkan ribuan generasi muda bangsa. Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan dalam kasus narkoba,” tegas Kombespol Robert.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga hukuman mati. (emn/ian).



















