Reporter: Sugeng Hariyono
Editor: Ian Arieshandy
Pasuruan, Kabarpas.com – Tiga pria yang mengaku sebagai anggota polisi diringkus Satreskrim Polres Pasuruan Kota karena melakukan pemerasan terhadap keluarga tahanan. Para pelaku menjanjikan bisa membebaskan anggota keluarga korban yang terjerat kasus hukum dengan imbalan uang puluhan juta rupiah.
Ketiga tersangka, F (47), Y (50), dan S (51), ditangkap di lokasi berbeda di Pasuruan dan Probolinggo. Aksi mereka terungkap setelah salah satu korban, seorang warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, melapor ke polisi. Korban merasa diperas setelah janji pelaku untuk membebaskan adiknya, Saiful Arifin, yang ditahan karena kasus pencurian motor, tidak pernah terwujud.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menjelaskan bahwa para pelaku mendekati korban dengan mengaku sebagai aparat penegak hukum. Mereka meyakinkan korban dengan menunjukkan bukti percakapan dan voice note di WhatsApp yang seolah-olah menunjukkan bahwa mereka memiliki koneksi di kepolisian.
”Mereka menjanjikan bisa mengeluarkan salah satu anggota keluarga korban dari tahanan dengan syarat membayar sejumlah uang,” terang AKBP Davis, Rabu (3/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Iptu Choirul Mustofa, menambahkan bahwa korban menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp38 juta. Uang tersebut diberikan dalam beberapa kali transfer, dimulai dari Rp20 juta, diikuti dengan Rp1 juta, Rp2 juta, dan terakhir Rp5 juta.
Ironisnya, dua dari tiga tersangka, F dan Y, juga berstatus buron dalam kasus pembunuhan di wilayah Lekok, Pasuruan.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp5 juta, dompet berisi Rp509 ribu, tiga senjata tajam, satu unit sepeda motor, dua ponsel, helm, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Saat ini, ketiga tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pasuruan Kota. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap modus penipuan serupa. (emn/ian).



















