Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 31 Jul 2025

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Selamatkan Rp 2,5 Miliar Lebih Dana Hibah Korupsi PKBM


Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Selamatkan Rp 2,5 Miliar Lebih Dana Hibah Korupsi PKBM Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berhasil menyelamatkan uang negara senilai lebih dari Rp 2,5 miliar dari kasus korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Dana tersebut berhasil disita dan dikembalikan secara sukarela oleh para tersangka yang terlibat.

Lima tersangka telah diidentifikasi terlibat dalam praktik korupsi dana hibah pendidikan ini. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Teguh Nanti, menyatakan apresiasinya terhadap itikad baik beberapa tersangka yang telah mengembalikan dana secara bertahap.

“Dari total pengembalian, Rp 2,1 miliar adalah dana hibah fiktif yang telah disuntikkan ke 11 PKBM di Kabupaten Pasuruan,” ujar Teguh Nanti.

Dijelaskan lebih lanjut, uang sebesar Rp 2,1 miliar tersebut dikembalikan secara tunai oleh pihak PKBM setelah dilakukan klarifikasi oleh tersangka ES. Selain itu, uang senilai Rp 536 juta juga telah disetor langsung ke Rekening Penampungan Lain (RPL) sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

“Ini adalah bentuk keseriusan Kajari Kabupaten Pasuruan dalam mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Teguh Nanti.

Tak hanya pengembalian tunai, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan juga menerima dua sertifikat tanah dari terdakwa BPS sebagai bentuk tanggung jawab. Barang bukti ini nantinya akan dieksekusi dan nilainya akan diperhitungkan untuk menutupi sisa uang pengganti sebesar Rp 1,95 miliar.

Tersangka lain juga menunjukkan itikad baik dalam pengembalian kerugian negara. Tersangka ES menyerahkan uang tunai sebesar Rp 230 juta dan sebidang tanah. Tersangka N mengembalikan Rp 15 juta, dan MN mengembalikan Rp 100 juta serta satu sertifikat tanah.

Sementara itu, tersangka AP menyerahkan dua sertifikat tanah sebagai jaminan pengembalian kerugian negara.

Secara keseluruhan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 2.550.663.000 melalui pengembalian tunai maupun penyitaan aset. Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut, dan akan ada proses pelimpahan empat tersangka lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (emn/ian).

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Baca Lainnya

Pemkab Jember dan Bulog Luncurkan Bantuan Pangan Oktober–November 2025, Sasar 202 Ribu Penerima

14 November 2025 - 14:55

Harga Beras Diawasi Ketat, Ipda Harry Sasono Ingatkan Produsen–Pedagang Taat HET

14 November 2025 - 14:49

MPM Honda Jatim Lepas Konsumen dan Komunitas Big Bike Honda Menuju Honda Bikers Day 2025 di Garut

14 November 2025 - 14:38

UIN Ar-Raniry Aceh Dorong Penguatan Peran Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional

14 November 2025 - 14:32

Cari Aman Saat Sunmori ke Cangar di Musim Hujan, Ini Tips dari MPM Honda Jatim

14 November 2025 - 12:54

Lahirkan Santri Berilmu dan Berakhlak, Pesantren jadi Pilar Ketahanan dan Kebangkitan Bangsa

14 November 2025 - 12:51

Trending di KABAR NUSANTARA