Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 26 Jun 2025

Tegaskan Kebijakan Parkir Gratis, Dishub Jember Beri Penghargaan Jukir dengan Kinerja Baik


Tegaskan Kebijakan Parkir Gratis, Dishub Jember Beri Penghargaan Jukir dengan Kinerja Baik Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar apel penting dalam rangka menegaskan kembali kebijakan parkir gratis di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Jember.

Apel dipimpin langsung oleh Kepala Dishub Jember Gatot Triyono di halaman kantor dinas, Kamis 26 Juni 2025.

Gatot di depan peserta apel menyampaikan bahwa kebijakan parkir gratis merupakan bentuk komitmen Pemkab Jember dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, adil, dan bebas pungutan liar.

Ia menekankan bahwa seluruh juru parkir di lapangan wajib menaati aturan ini demi menciptakan kepercayaan masyarakat.

“Parkir gratis adalah hak warga di titik-titik yang sudah kami tetapkan. Tidak boleh ada pungutan liar, siapa pun petugasnya. Kami akan tegas terhadap pelanggaran,” ucap Gatot mengingatkan.

Dalam apel tersebut, Dishub memberikan penghargaan kepada salah satu juru parkir yang dinilai telah menjalankan tugas dengan baik dan mendapatkan apresiasi luas di masyarakat.

Jukir tersebut adalah Pancas Almi Thofi’in, yang dikenal jujur, tertib, dan tidak memungut biaya di area parkir gratis sesuai aturan.

Pancas dianggap sebagai contoh teladan bagi rekan-rekannya. Ia bekerja dengan tanggung jawab, melayani warga dengan ramah serta tidak menyalahgunakan posisinya untuk kepentingan pribadi. Masyarakat pun merasa aman dan nyaman atas kehadirannya di lokasi parkir.

“Bapak Pancas membuktikan bahwa kejujuran dan integritas tetap bisa dijunjung tinggi meskipun dalam tugas harian yang sederhana. Kami memberikan apresiasi sebagai bentuk penghormatan atas kinerjanya,” tutur Gatot.

Dalam apel yang sama, Dishub juga mengumumkan adanya pemberhentian tugas terhadap seorang juru parkir bernama M. Arifin. Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan terbukti melakukan pungutan liar dan tidak mematuhi ketentuan parkir gratis.

“Kami harus tegas, siapa pun yang melanggar aturan akan ditindak. Ini bentuk konsistensi kami dalam menegakkan pelayanan yang bersih dan adil,” kata Gatot menegaskan.

Dishub Jember juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan, termasuk melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar atau pelanggaran lainnya di lapangan.

Masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui layanan Wadul Gus’e milik Pemkab Jember dengan Direct Message (DM) ke akun Instagram resmi @dishub.jember

“Pengawasan ini adalah tugas bersama. Kami membuka saluran pengaduan agar masyarakat bisa terlibat langsung menjaga pelayanan publik,” ucap Gatot.

Melalui apel ini Dishub berharap pelayanan perparkiran di Jember semakin tertib, aman, dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh masyarakat.

Penghargaan maupun tindakan tegas akan terus diberlakukan secara seimbang demi mewujudkan tata kelola parkir yang lebih baik. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

English 1 Launching Program Loyalty Bernama English 1 Reward

26 Juni 2025 - 16:14

Solusi Berbasis Biomassa dari Thermax Dukung Dekarbonisasi Industri Indonesia

26 Juni 2025 - 15:48

Uniwara Gelar Scientech Expo, Ajang Pamer Inovasi Mahasiswa dan Dosen

26 Juni 2025 - 14:34

Ning Marisa Support Produk Shaany Collagen di Lomba UMKM Provinsi Jatim 2025

26 Juni 2025 - 13:24

Otsuka Group Luncurkan Program“Mental Ease at Workplaces” di Ulang Tahun ke-50

26 Juni 2025 - 13:17

Bupati Yakinkan Pejabat Pemkab Jember ‘Aman’ Selama Tidak Jadi Penghalang Kebijakan

26 Juni 2025 - 12:41

Trending di KABAR NUSANTARA