Reporter: Sugeng Hariyono
Editor: Ian Arieshandy
Pasuruan, kabarpas.com – Kasus dugaan tidak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Pasuruan menimpa Saiful Anwar selaku Kepala Desa (Kades) Ambal – Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas penyalagunaan wewenangnya dalam pengelolaan dana desa.
Kasus penyelewengan dana desa dari data kepolisian terjadi selama periode April 2021 hingga Desember 2022. Dana desa yang diselewengkan tersebut berasal dari APBDes, Bantuan Keuangan Provinsi dan Bantuan Keuangan Kabupaten. Diduga dana yang diselewengkan itu tidak dikelola sesuai peraturan perundang-undangan.
“Modus operandi yang dilakukan antara lain pengambilan dan penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong dari toko untuk belanja fiktif, mark-up harga kebutuhan desa hingga penyaluran honor tim pelaksana kegiatan yang tidak sesuai,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah.
Ditambahkan, dana desa juga diselewengkan untuk pembangunan sumur bor dan fasilitas tandon air namun tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya.
“Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Pasuruan menemukan kerugian negara sebesar Rp 448.222.635, dan berbagai barang bukti termasuk dokumen APBDes dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen proposal bantuan keuangan,” tutupnya. (emn/ian).



















