Reporter : Arie Dwi
Editor : Ian Arieshandy
Madiun Kabarpas.com – Dunia pendidikan akan segera disibukkan dengan pendaftaraan siswa baru Tahun Ajaran 2025-2026. Bukan lagi PPDB namun tahun ini menggunakan istilah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan sitem rayonisasi.
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Madiun 2025-2026, di sampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Lismawati yang berlangsung di gedung Diklat kota Madiun.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan penerimaan peserta Didik Baru yang telah diatur dalam permendidasmen nomor 3 tahun 2025, tanggal 28 februari 2025 tentang sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Dalam arahannya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Lismawati menyampaikan soal petunjuk teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
“Dalam regulasi SPMB tahun 2025 ini ada perbedaan signifikan dalam besaran kuota,” katanya.
1. Jalur Domisili Jenjang SD 80%, Jenjang SMP 40%.
2. Jalur Afirmasi Jenjang SD 15%, Jenjang SMP 20%.
3. Jalur Prestasi jenjang SMP 35% terdiri dari rapot dan tes, nilai akademik , non akademik ,Golden tiket.
4. Jalur mutasi jenjang SD 5%, jenjang SMP 5%.
Besaran Kuota ini merupakan regulasi kemendikdasmen yang diperkuat dengan petunjuk teknis yang di buat dindik kota Adapun Juknis ini mempermudah pelaksana SPMB 2025 yang terdiri dari satuan pendidikan dalam hal ini panitia SPMB operator sekolah dalam mensukseskan dan menjalankan proses SPMB secara transparan.
Dengan kebijakan ini Kadindik berharap calon peserta didik mendapatkan akses pendidikan lebih adil dan merata.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi para pemangku kepentingan pendidikan dalam mengimplementasikan sistem penerimaan murid baru (SPMB) yang lebih inklusif dan berkeadilan,” pungkasnya.(Ar/Ian).