Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 5 Mei 2025

Ketua PC GP Ansor Kencong Imbau Kepala Daerah se-Jatim Evaluasi Penempatan Dana di Bank Jatim


Ketua PC GP Ansor Kencong Imbau Kepala Daerah se-Jatim Evaluasi Penempatan Dana di Bank Jatim Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Agus Nur Yasin langsung membuat gebrakan beberapa saat usai dilantik menjadi Ketua PC GP Ansor Kencong masa khidmad 2024-2028 di Pendapa Wahyawibawagraha, Senin (5/5/2025).

Dalam momen sakral tersebut, Agus mengimbau seluruh kepala daerah di Jawa Timur meninjau ulang kebijakan penempatan dana APBD di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim).

Imbauan itu dia sampaikan langsung di depan Forkopimda Jember, menyusul terungkapnya kasus korupsi yang terjadi di Bank Jatim Cabang Jakarta.

Pemerintah daerah menurutnya, memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dana bagi masyarakat itu. Dia meminta bupati dan walikota di Jawa Timur mengevaluasi kembali penempatan dana di bank pelat merah tersebut.

Agus mewanti-wanti, agar Pemda tidak menyimpan uangnya di bank yang sedang bermasalah dengan hukum atau yang memiliki pengawasan lemah. Sebab, APBD adalah uang rakyat yang harus benar-benar dijaga.

“Jangan sampai disimpan di bank yang sedang bermasalah secara hukum atau yang pengawasannya lemah,” tegasnya.

Agus meminta, Pemda lebih selektif memilih bank yang kredibel. Evaluasi menurutnya sangat penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga.

Kekhawatiran Agus terhadap Bank Jatim muncul setelah sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta.

Mereka adalah Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta, Benny, serta dua pihak swasta, Bun Sentoso dan Agus Dianto Mulia. Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 569 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyampaikan bahwa perkara ini terjadi pada periode 2023–2024, ketika Bank Jatim Cabang Jakarta memberikan fasilitas kredit piutang dan kredit kontraktor kepada PT Inti Daya Group.

Pada 20 Februari 2025, Kejati DKI Jakarta memeriksa Benny atas dugaan manipulasi pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta. Ia diduga memfasilitasi pencairan kredit fiktif kepada PT Inti Daya Group dan PT Inti Daya Rekapratama.

Kredit tersebut diberikan dengan menggunakan agunan berupa dokumen kerja sama fiktif dengan perusahaan milik negara (BUMN). Padahal, tidak ada hubungan kerja sama yang sah dengan BUMN. Selain itu, pencairan dana dilakukan melalui perusahaan nominee, yakni perusahaan yang digunakan sebagai kedok dengan dokumen yang telah direkayasa.

Modus yang digunakan dalam kasus ini terstruktur dan sistematis. Perusahaan-perusahaan debitur yang terlibat tidak memiliki proyek nyata maupun kapasitas finansial yang memadai untuk menerima kredit dalam jumlah besar. Namun, dengan bantuan Benny sebagai kepala cabang, proses pencairan tetap dilakukan.

Fitri Kristiani juga disebut berperan penting sebagai penghubung yang mengurus berbagai dokumen dalam skema tersebut.

Bun Sentoso dan Agus Dianto Mulia diduga berkolusi dengan Benny untuk mencairkan 65 fasilitas kredit modal kerja dan 4 kredit kontraktor, dengan total nilai Rp 569,4 miliar. Dana itu semestinya digunakan untuk membiayai proyek, tetapi proyek-proyek tersebut tidak pernah ada. Penyidik menduga seluruh dana berasal dari kredit fiktif yang tidak sesuai prosedur perbankan.

Setelah penetapan tersangka, Kejati DKI Jakarta langsung melakukan penahanan. Benny ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Bun Sentoso di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Agus Dianto Mulia di Rutan Cipinang.

Fitri Kristiani ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2025 dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan.

Selain penahanan, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Bun Sentoso dan kantor PT Inti Daya Group.

Menanggapi kasus tersebut, Tim Ahli Bupati Jember, Dima Akhyar, menyampaikan keprihatinan dan mendukung evaluasi penempatan dana daerah. Ia menegaskan, tidak ada kewajiban hukum bagi pemerintah daerah untuk menempatkan dana APBD di Bank Jatim.

“Langkah-langkah terukur perlu segera diambil karena ini menyangkut aset pemerintah daerah. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat kelalaian atau kesalahan dalam menempatkan kepercayaan,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

KAI Dukung Semangat Hari Buruh: Layanan Maksimal untuk Masyarakat Produktif Indonesia

6 Mei 2025 - 12:33

Mitra10 Hadirkan Promo MEI SUPER UNTUNG, Belanja Renovasi Rumah Lebih Hemat

6 Mei 2025 - 11:38

KAI Raih Penghargaan di WISCA 2025, Perkuat Budaya Keselamatan Berkelanjutan

6 Mei 2025 - 10:12

Apa itu Sistem ERP, Jenis, Fungsi dan Contoh untuk Perusahaan

6 Mei 2025 - 07:50

Pelindo Solusi Logistik Tegaskan Komitmen Inklusivitas Lewat Program Pemberdayaan Disabilitas

6 Mei 2025 - 07:10

Razia Balap Liar di Pasuruan, Puluhan Motor dan Remaja Diamankan

6 Mei 2025 - 06:07

Trending di Berita Pasuruan