Reporter: Arie Dwi Indarto
Editor: Ian Arieshandy
Madiun, Kabarpas.com – Penertiban ketat terhadap bus AKAP yang wajib masuk terminal tipe A Purboyo, Kota Madiun, berdampak pada turunnya pendapatan pedagang dan mereka mengeluh serta meminta kelonggaran. Menanggapi hal itu, pihak terminal menggelar mediasi dan menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait naik-turun penumpang.
Kebijakan pengetatan pengawasan terhadap bus akap yang wajib masuk terminal tipe a Purboyo Kota Madiun, membuat para pedagang mengeluhkan turunnya penghasilan.
Bus yang tak lagi menaikkan penumpang di luar area terminal, menjadikan aktivitas di depan dan dalam terminal berkurang drastis.
Menyikapi hal tersebut, manajemen terminal melakukan mediasi bersama para pedagang untuk mencari solusi bersama dalam rapat yang dihadiri pihak terminal dan perwakilan pedagang hingga PO bus, akhirnya dicapai sebuah kesepakatan.
Melalui surat perjanjian bersama, disepakati bahwa bus diperbolehkan menaikkan penumpang di depan terminal mulai pukul 18.00 hingga 06.00 wib. Namun, bus dilarang mengetem dan parkir lama di area tersebut. Kebijakan ini dilakukan agar pedagang tetap bisa berjualan dan mencukupi kebutuhan hidup.
Hardianto selaku Koordinator pedagang luar terminal mengatakan, para pedagang juga sepakat dengan hasil tersebut, namun akan tetap memantau jalannya kesepakatan tersebut. Selain itu para pedagang juga akan mengarahkan penumpang agar masuk ke dalam terminal untuk naik bus pada pukul 06.00 hingga 18.00 wib.
Kesepakatan ini bersifat mengikat bagi kedua belah pihak, baik pengelola terminal maupun para pedagang, demi menciptakan kenyamanan, keteraturan dan keberlangsungan ekonomi di sekitar terminal tipe a Purboyo, Madiun.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan aktivitas terminal tetap berjalan lancar tanpa mengorbankan penghasilan para pedagang yang menggantungkan hidup di sekitar terminal.(Ar/Ian).