Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 18 Apr 2025

Polres Madiun Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembuangan Bayi di Sumbergandu Kabupaten Madiun


Polres Madiun Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembuangan Bayi di Sumbergandu Kabupaten Madiun Perbesar

Reporter : Arie Dwi Indarto

Editor : Ian Arieshandy

 

Madiun, Kabarpas.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil mengungkap kasus penelantaran bayi yang dilakukan oleh pasangan muda belum menikah, Y (26) dan ENN (18). Keduanya merupakan warga asal Cilacap yang bekerja di wilayah Kabupaten Madiun.

Peristiwa memilukan ini terungkap setelah seorang warga menemukan seorang bayi laki-laki di area persawahan Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, pada Selasa (15/4) sekitar pukul 05.00 WIB. Bayi tersebut, yang belakangan diketahui bernama Z.A.R, baru berusia 26 hari saat ditemukan.

Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Tantya Sudiradjati, Kamis (17/4/2025), menjelaskan kronologi kejadian serta motif di balik tindakan keji tersebut.

“Kedua pelaku menjalin hubungan sejak tahun 2022 dan tinggal bersama di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan. ENN melahirkan bayi tersebut di bulan Maret 2025 di sebuah klinik bidan dengan biaya persalinan Rp1,85 juta yang belum sepenuhnya dibayar,” jelas Kapolres.

Motif pelaku diduga karena rasa malu akibat kehamilan di luar nikah serta tekanan ekonomi. Keduanya sempat mempertimbangkan untuk menyerahkan bayi ke orang lain atau panti asuhan. Namun, pada malam hari tanggal 14 April 2025, mereka memilih untuk meninggalkan bayi tersebut di pinggir jalan dekat area persawahan.

Tidak hanya itu, tersangka Y bahkan kembali ke lokasi dan memindahkan bayi ke tengah sawah dalam kondisi basah dan tanpa perlindungan. Beruntung, bayi Z.A.R ditemukan warga dalam keadaan selamat dan langsung dibawa ke RSUD Panti Waluyo Caruban untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Y ditangkap di wilayah Pilangkenceng, sedangkan ENN diamankan sehari kemudian di kampung halamannya di Cilacap.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 305, 307, dan 56 KUHP serta Pasal 77B juncto 76B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta. (Ar/Ian).

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

MAXY Academy Gelar Kelas Gratis: Bongkar Cara Brand Besar Atur Konten Pakai AI Tools

9 Mei 2025 - 16:39

Indonesia Siap Bangkit Hadapi Thailand di Laga Kedua AFC Women’s Futsal Championship 2025

9 Mei 2025 - 15:34

Pasukan TMMD Kodim 0824/Jember Bersama PLN Pasang Lampu PJU di Desa Plalangan

9 Mei 2025 - 14:47

AI vs Manual Forecasting: Mana yang Lebih Efektif untuk Perencanaan Keuangan?

9 Mei 2025 - 13:52

Labamu dan Adapundi Luncurkan Solusi Pembiayaan Terintegrasi untuk Merchant Aktif Labamu

9 Mei 2025 - 13:31

Dapat Dana Rp 2,5 Triliun dari Bill Gates, Indonesia Gunakan untuk Apa Saja?

9 Mei 2025 - 13:25

Trending di KABAR NUSANTARA